MKD DPR Mulai Sidangkan Lima Legislator Nonaktif, Hadirkan Saksi dan Tim Ahli

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memulai pemeriksaan terhadap lima anggota DPR RI yang berstatus nonaktif terkait aksi demonstrasi pada 25–31 Agustus 2025.

Kelima anggota tersebut ialah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), Adies Kadir (Golkar), serta dua kader PAN, yakni Surya Utama atau Uya Kuya, dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio.

Sidang perdana berlangsung di Ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 November 2025. Seluruh unsur pimpinan MKD hadir, dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam, serta empat wakil ketua: TB Hasanuddin, Agung Widiyantoro, Imron Amin, dan Adang Daradjatun. Sejumlah anggota lainnya, seperti Rudianto Lallo, Soedeson Tandra, dan Habiburokhman, juga tampak mengikuti persidangan.

Nazaruddin menyebut sidang digelar terbuka untuk menjunjung asas keterbukaan informasi. Namun ia menegaskan bahwa anggota MKD yang juga bertindak sebagai majelis pemeriksa tidak diperkenankan memberikan komentar atau opini terkait perkara yang sedang berjalan.

Menurut Nazaruddin, persidangan akan menelusuri rangkaian kejadian sejak 15 Agustus hingga awal September 2025. Hal tersebut merujuk pada surat dari pimpinan DPR yang meminta MKD melakukan pemeriksaan pendahuluan guna menilai duduk perkara yang menjadi sorotan publik.

Nazaruddin yang juga legislator PAN itu menjelaskan bahwa rangkaian kejadian diawali saat Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD, di mana kemudian muncul narasi publik mengenai isu kenaikan gaji anggota DPR. Bahkan, beberapa anggota dituding membuat pernyataan dan gestur yang dinilai tidak pantas.

Untuk memperjelas konstruksi peristiwa, MKD menghadirkan para saksi serta ahli di bidangnya.

Beberapa saksi dan ahli yang dijadwalkan memberikan keterangan adalah:

  • Deputi Persidangan Setjen DPR, Suprihartini
  • Koordinator orkestra, Letkol Suwarko
  • Ahli media sosial, Ismail Fahmi
  • Ahli kriminologi, Prof. Dr. Adrianus Eliasta
  • Ahli hukum, Satya Adianto
  • Sosiolog, Trubus Rahadiansyah
  • Ahli analisis perilaku, Gustia Ayudewi
  • Wakil Koordinator Wartawan Parlemen, Erwin Siregar

Persidangan ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai dugaan pelanggaran etik yang menyeret kelima legislator tersebut.