JurnalPatroliNews – Jakarta –Â Sejumlah pejabat PT Aneka Tambang (Antam) kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek kerja sama pengolahan anoda logam bersama PT Loco Montrado (LCM). Kasus ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dan penetapan tersangka korporasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa empat saksi dijadwalkan diperiksa pada Senin, 3 November 2025, di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Mereka yang dipanggil adalah:
- Ita Setiawati, CEO Office Senior Specialist Antam
- Kunto Hendrapawoko, mantan Senior Vice President Corporate Secretary Antam (Mei 2019–April 2021)
- Listi Witanni, Senior Manager Legal PT CBL Indonesia Investment
- Mahendra Wisnu Wasono, Accounting & Budgeting Senior Officer UBPP LM Antam (2013–2017)
Sebelumnya, pada Agustus 2025, KPK telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini.
Menurut hasil penyidikan, ditemukan dugaan selisih signifikan antara jumlah bahan baku yang diproses dan output emas yang dihasilkan. Contohnya, dari setiap 1 kilogram anoda logam yang dikelola LCM, hanya sekitar 3 gram emas yang dihasilkan, padahal seharusnya masih terdapat kandungan logam lain seperti perak.
Negara diperkirakan merugi lebih dari Rp100,7 miliar.
Dalam rangka penelusuran perkara, penyidik telah menyita dana Rp100,7 miliar dari Direktur Utama LCM, Siman Bahar, sekaligus meminta keterangan berbagai pihak dari LCM maupun Antam untuk mengurai keterlibatan korporasi dalam kerja sama tersebut.
Siman Bahar sendiri pernah ditetapkan sebagai tersangka melalui Sprindik Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tertanggal 19 Agustus 2021. Namun, status tersebut sempat dianulir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan pada 27 Oktober 2021.
Pada 5 Juni 2023, KPK kembali menetapkan Siman sebagai tersangka. Ia juga sempat diperiksa sebagai saksi selama delapan jam di Gedung Merah Putih pada 4 Mei 2023. Pemeriksaan lanjutan dilakukan pada 20 Mei 2025 ketika Siman menjalani perawatan di RS Bethsaida Gading Serpong. Hingga kini, ia belum ditahan dengan alasan kesehatan.
Kasus yang kembali mencuat ini menimbulkan dua konsekuensi besar bagi Antam: ancaman kerusakan reputasi serta potensi kerugian finansial. Sebagai BUMN pertambangan, sorotan pun mengarah pada kualitas tata kelola, pengawasan internal, serta mekanisme audit dalam proses kerja sama terkait pengolahan logam.












