JurnalPatroliNews | Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Di tengah pembahasan regulasi yang ditujukan untuk memperkuat pemulihan aset hasil kejahatan, muncul peringatan agar kewenangan besar negara tidak berubah menjadi celah baru bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Peringatan tersebut disampaikan tokoh pers nasional Bambang Harymurti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Selasa (11/8/2026).
Bambang pada prinsipnya mendukung tujuan RUU Perampasan Aset, terutama untuk memastikan koruptor dan pelaku kejahatan terorganisasi tidak dapat menikmati hasil kejahatan mereka.
Namun, menurutnya, semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara untuk mengambil alih aset seseorang, semakin kuat pula sistem pengawasan dan perlindungan hukum yang harus disiapkan.
“RUU ini akan memberikan kewenangan yang lu
Dalam paparannya bertajuk “Melindungi Aset Rakyat & Pemulihannya”, Bambang menawarkan sebuah cara sederhana untuk menguji setiap ketentuan yang nantinya masuk ke dalam RUU Perampasan Aset.
Ia menyebutnya sebagai uji “Pemerintahan yang Buruk”.
Logikanya, setiap pasal tidak cukup hanya diuji ketika pemerintahan yang berkuasa dianggap baik dan dapat dipercaya.
Sebaliknya, pembuat undang-undang harus membayangkan bagaimana aturan tersebut bekerja apabila suatu saat kewenangan berada di tangan pihak yang paling tidak dipercaya masyarakat.
“Apakah kita masih menganggap ketentuan (pasal) ini aman jika orang-orang yang paling tidak kita percayai menguasai pemerintah, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga penegak hukum?” ujarnya.
Jika jawabannya tidak, menurut Bambang, maka pasal tersebut harus mendapatkan mekanisme pengamanan tambahan.
“Undang-undang yang baik dirancang bukan hanya untuk pemerintahan yang baik, tapi untuk membatasi pemerintahan yang buruk,” tegasnya.
Bambang kemudian mengajukan 10 prinsip yang menurutnya perlu menjadi pagar perlindungan dalam RUU Perampasan Aset.
Pertama, putusan pengadilan independen.
Menurut Bambang, perampasan aset secara permanen tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan keputusan lembaga penyidik. Harus ada putusan pengadilan yang independen sebagai dasar final perampasan.
Kedua, negara tetap memikul beban pembuktian.
Pemilik aset tidak semestinya dipaksa membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah hanya karena hartanya dicurigai. Negara tetap harus membuktikan adanya keterkaitan dengan tindak pidana.
Ketiga, standar pembuktian harus jelas dan ketat.
Kekayaan yang belum dapat dijelaskan, termasuk perbedaan antara laporan kekayaan dan data pajak, tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai hasil kejahatan.
Keempat, mekanisme perampasan tanpa putusan pidana harus dibatasi.
Bambang menilai mekanisme non-conviction-based forfeiture hanya boleh diterapkan dalam keadaan tertentu dan luar biasa, misalnya ketika tersangka telah meninggal dunia atau melarikan diri.
Kelima, kekayaan yang belum jelas asal-usulnya tidak otomatis merupakan hasil kejahatan.
Ia mengingatkan terdapat banyak sumber kekayaan yang sah, seperti warisan, hibah, maupun kenaikan nilai aset.
Keenam, pihak ketiga yang beritikad baik harus dilindungi.
Perlindungan tersebut mencakup pasangan, ahli waris, maupun pekerja yang tidak mengetahui adanya tindak pidana yang berkaitan dengan aset.
Menurutnya, hubungan keluarga semata tidak boleh menjadi alasan seseorang kehilangan hak atas aset yang diperoleh secara sah.
Ketujuh, harus ada hubungan faktual antara aset dan tindak pidana.
Waktu perolehan aset harus dapat dikaitkan secara jelas dengan dugaan tindak pidana yang menjadi dasar perampasan.
Kedelapan, pengelolaan aset harus independen.
Aset yang telah disita, seperti properti, pabrik, atau lahan, harus dikelola oleh lembaga yang independen, transparan, dan dapat diaudit.
Bambang menilai lembaga penyidik sebaiknya tidak sekaligus menjadi pengelola aset karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Kesembilan, harus ada kompensasi apabila terjadi salah rampas.
Jika negara terbukti keliru mengambil aset seseorang, mekanisme pemulihan harus tersedia, mulai dari pengembalian aset, kompensasi kerugian, hingga pertanggungjawaban pejabat yang terlibat.
Bambang meminta RUU secara tegas melarang penggunaan kewenangan tersebut untuk membungkam lawan politik, menekan masyarakat sipil, mengintimidasi wartawan, maupun melakukan penindakan secara selektif.
Bagi Bambang, persoalan utama bukan terletak pada apakah negara membutuhkan kewenangan untuk merampas aset hasil kejahatan.
Persoalannya adalah bagaimana memastikan kewenangan tersebut digunakan secara tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, tanpa sistem pengawasan yang kuat, instrumen hukum yang awalnya dirancang untuk memberantas korupsi justru berpotensi menciptakan persoalan baru.
Bambang mengingatkan, kekuasaan untuk mengambil alih aset memiliki dampak langsung terhadap hak milik warga.
Karena itu, mekanisme keberatan, pembuktian, pengawasan pengadilan, pengelolaan aset, hingga pemulihan apabila terjadi kesalahan harus diatur secara jelas.
Dalam paparannya, Bambang juga mengangkat pengalaman Italia dalam menangani aset yang berkaitan dengan jaringan mafia.
Menurut dia, mekanisme di negara tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan kejahatan tidak harus mengorbankan prinsip peradilan dan hak pihak yang tidak bersalah.
Aset yang disita melalui proses hukum kemudian dapat dialihkan untuk kepentingan masyarakat.
Restoran, apartemen, hingga lahan pertanian yang sebelumnya dikuasai jaringan mafia dapat dikelola negara, koperasi, maupun organisasi sosial.
“ Kekayaan rakyat yang dicuri, dikembalikan kepada masyarakat,” tuturnya.
Prinsip tersebut, menurut Bambang, dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam merancang mekanisme pemulihan aset di Indonesia.
Artinya, keberhasilan RUU Perampasan Aset nantinya tidak semata-mata diukur dari seberapa banyak aset berhasil dirampas.
Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah apakah aset tersebut benar-benar dapat dipulihkan, dikelola secara transparan, dan manfaatnya kembali kepada negara maupun masyarakat.
Menutup paparannya di hadapan Komisi III DPR, Bambang mengingatkan para pembuat undang-undang agar tidak hanya melihat niat baik dari sebuah regulasi.
Menurutnya, sejarah menunjukkan bahwa kebijakan dengan tujuan baik tetap dapat menimbulkan persoalan apabila kewenangan yang diberikan tidak disertai pengawasan memadai.
Ia kemudian mengutip pepatah yang dinisbatkan kepada sastrawan Inggris Samuel Johnson:
“The road to hell is paved with good intentions.”
Pepatah tersebut menjadi peringatan bahwa niat baik saja tidak cukup.
Dalam konteks RUU Perampasan Aset, kewenangan negara untuk mengejar harta hasil kejahatan harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga negara.
Dengan demikian, negara memiliki kekuatan untuk mengejar aset koruptor dan pelaku kejahatan terorganisasi, tetapi pada saat yang sama masyarakat tetap memiliki perlindungan ketika berhadapan dengan potensi kesalahan maupun penyalahgunaan kewenangan.
Bagi Bambang, di situlah keseimbangan antara pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak rakyat harus dibangun sejak awal, sebelum RUU Perampasan Aset berubah menjadi undang-undang yang berlaku mengikat.















Komentar