JurnalPatroliNews – Jakarta – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memasukkan tiga pakar hukum tata negara dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri dinilai sebagai langkah strategis untuk membawa perubahan menyeluruh di institusi kepolisian.
Ketiga tokoh tersebut adalah Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Mahfud MD, dan Prof. Yusril Ihza Mahendra.
Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin, menyampaikan bahwa penunjukan Jimly sebagai ketua komisi merupakan pilihan yang tepat.
“Menempatkan Prof. Jimly sebagai pemimpin tim sangat relevan untuk mendorong reformasi kepolisian,” ujarnya , Minggu, 9 November 2025.
Hasanuddin menilai bahwa perbaikan di tubuh Polri tidak cukup menyentuh sisi teknis dan budaya kerja, melainkan harus menjangkau aspek struktural. Kehadiran para ahli hukum tata negara, kata dia, akan mewarnai diskusi-kritik secara mendalam karena masing-masing memiliki perspektif yang berbeda. Hal ini diyakini memperkuat independensi serta integritas komisi tersebut.
Ia juga menyoroti keterlibatan para mantan Kapolri dan Kapolri aktif Listyo Sigit Prabowo dalam tim, yang dianggap semakin melengkapi representasi kepakaran.
Siaga 98 mengingatkan, sejak kampanye Pilpres 2019 di Cibinong, Bogor, Prabowo telah menyatakan bahwa Polri seharusnya berada di bawah kendali presiden, dan perlu diarahkan agar menjadi institusi profesional berkelas Asia, bahkan dunia.
Hasanuddin berharap, komisi ini dapat menjawab persoalan kewenangan dalam bidang keamanan, ketertiban, dan pertahanan nasional secara utuh, tanpa memisahkan peran Polri, TNI, pemerintah daerah, maupun Kementerian Dalam Negeri.












