31 Saksi Diperiksa! Kejati Sumsel Ungkap Dugaan Korupsi KUR Mikro di Bank BUMN

JurnalPatroliNews – Palembang — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank milik negara di Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., melalui keterangan tertulis kepada JurnalPatroliNews, Senin (10/11/2025). Ia menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 3 November 2025, menyusul hasil penyelidikan sebelumnya yang dimulai pada 29 Oktober 2025.

Dalam keterangan resminya, Kejati Sumsel menyebutkan bahwa keputusan menaikkan status perkara dilakukan setelah tim menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit dan pengelolaan dana kas besar (khasanah) yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sejauh ini, sebanyak 31 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik, terdiri atas 6 orang dari pihak bank dan 25 orang dari kalangan nasabah penerima KUR. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi, hingga indikasi pengendalian fiktif dalam proses penyaluran dana dan pengelolaan aset khasanah.

Berdasarkan hasil sementara penyidikan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 12,21 miliar. Angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah sesuai hasil audit investigatif yang kini tengah dilakukan aparat penegak hukum bersama lembaga terkait.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa langkah penyidikan ini merupakan wujud nyata komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan melindungi program pemerintah di sektor pemberdayaan ekonomi rakyat kecil melalui fasilitas KUR.

“Program KUR seharusnya menjadi sarana pemerataan ekonomi bagi masyarakat kecil, bukan alat untuk memperkaya kelompok tertentu. Kejaksaan akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dalam pengelolaan dana negara, termasuk di lembaga perbankan,” tegas Vanny.

Ia menambahkan, penyidikan ini diharapkan menjadi peringatan dan langkah pencegahan bagi lembaga keuangan lainnya agar memperkuat sistem pengawasan internal, khususnya dalam pengelolaan kredit mikro yang bersumber dari dana publik.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memastikan bahwa seluruh perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.