Wacana Redenominasi Rupiah, Purbaya: Jangan Saya Terus yang Diserang

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana redenominasi mata uang rupiah sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Indonesia (BI). Pemerintah, kata dia, belum membahas pelaksanaan kebijakan tersebut dalam waktu dekat.

“Redenominasi itu kebijakan bank sentral dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tetapi enggak sekarang,” ujar Purbaya saat ditemui awak media di Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (10/11/2025).

Purbaya menepis anggapan bahwa Kementerian Keuangan berada di balik rencana redenominasi rupiah. Ia menegaskan, kebijakan itu murni menjadi tanggung jawab Bank Indonesia sebagai lembaga yang mengatur kebijakan moneter.

“Itu bukan urusan menteri keuangan, tetapi urusan bank sentral. Kan sudah ada pernyataannya tadi,” tegasnya.

Sambil berkelakar, Purbaya meminta agar publik tidak salah menafsirkan peran Kemenkeu dalam kebijakan tersebut. “Jadi jangan gue yang digebukin, gue digebukin terus,” ujarnya disambut tawa para wartawan.

Wacana redenominasi rupiah kembali menjadi sorotan setelah beredarnya dokumen Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 yang diterbitkan pada 10 Oktober 2025.

Dalam dokumen itu, tercantum target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi pada tahun 2027.

Menanggapi hal tersebut, Bank Indonesia menyatakan siap berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR untuk membahas proses redenominasi secara menyeluruh.

“Bank Indonesia bersama pemerintah dan DPR akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).

Ramdan menegaskan, langkah ini akan dijalankan dengan sangat hati-hati serta melibatkan kerja sama lintas lembaga agar tidak menimbulkan gejolak di pasar.

“Redenominasi rupiah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan, redenominasi pada dasarnya bertujuan menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengubah nilai tukar maupun daya beli masyarakat.

“Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai terhadap harga barang dan jasa. Ini bertujuan meningkatkan efisiensi transaksi dan memperkuat kredibilitas rupiah,” jelas Ramdan.