Dipicu Pesan “Sayang”, Dua Pria Probolinggo Kini Terancam 12 Tahun Penjara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dua pria asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yakni Wahyudi (22) dan Saham (37), terancam hukuman penjara hingga 12 tahun setelah diduga menganiaya hingga tewas seorang nelayan muda bernama Riki (24). Aksi brutal ini dipicu rasa cemburu karena korban menggoda istri salah satu pelaku di aplikasi TikTok.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di lapangan sepak bola timur Pulau Gili Ketapang, Kabupaten Probolinggo.

Berdasarkan keterangan polisi, aksi pengeroyokan itu bermula dari pesan pribadi korban kepada istri Wahyudi yang berisi sapaan mesra dengan kata “sayang”.

Merasa tersinggung dan cemburu, Wahyudi mengajak Saham untuk menemui korban. Di lokasi, keduanya langsung melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong dan senjata tajam ke bagian vital tubuh Riki.

Korban sempat dilarikan warga ke rumah sakit setempat, namun nyawanya tak tertolong akibat luka parah di kepala dan tubuh.

Kapolres Probolinggo AKBP Rico Yumasri menjelaskan, kedua pelaku berhasil ditangkap dua hari setelah kejadian.

“Pelaku kami amankan pada Sabtu (8/11/2025) berikut barang bukti berupa gunting, ponsel, sepeda motor, pakaian, dan sandal,” ujar Rico, Selasa (11/11/2025).

Menurut hasil penyelidikan, motif utama tindakan tersebut adalah kecemburuan dan emosi spontan akibat pesan korban kepada istri Wahyudi. Saat ini, keduanya masih ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Rico juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing emosi atas masalah pribadi yang dapat diselesaikan dengan cara damai. “Jangan sampai tindakan emosi sesaat justru berujung fatal dan merugikan diri sendiri,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras tentang dampak buruk media sosial bila digunakan tanpa batas etika dan kontrol emosi.