Negara Harus Bertindak Tegas atas Klaim Bahan Bakar “Bobibos”

JurnalPatroliNews – Jakarta – Belakangan, publik dibuat penasaran oleh kemunculan “Bobibos”, produk yang disebut-sebut sebagai bahan bakar RON 98 berbahan dasar nabati hasil karya anak negeri. Narasi tersebut terkesan membangkitkan nasionalisme dan mencuri perhatian. Namun satu hal perlu ditegaskan: urusan bahan bakar bukan ruang bermain.

Ini bukan produk kesehatan, bukan barang kosmetik, dan bukan sekadar taktik pemasaran. Produk ini berkaitan langsung dengan keamanan konsumen, performa mesin, jalur distribusi energi, sekaligus stabilitas sektor migas nasional.

Karena itu, inovasi bisa datang dari mana saja—tetapi setiap produk energi harus melewati verifikasi ilmiah dan sertifikasi resmi sebelum masuk ke pasar. Bila suatu produk mengklaim berstandar RON 98, maka angka tersebut bukan slogan. Ia harus dibuktikan melalui serangkaian uji laboratorium terakreditasi: mulai dari pengukuran RON, kadar sulfur, karakter pembakaran, tingkat emisi, potensi pembentukan karbon, hingga kesesuaian material terhadap komponen mesin dan sistem injeksi.

Apa Peran Negara?

ESDM Tidak Boleh Berdiam Diri

Kementerian ESDM merupakan penentu regulasi. Tugas regulator bukan menunggu masalah muncul, melainkan memastikan sejak awal bahwa tidak ada produk energi yang dilepas ke pasar tanpa standar yang jelas. ESDM perlu:

  1. Memerintahkan uji mutu independen melalui LEMIGAS atau lab terakreditasi lain.
  2. Menghentikan penjualan sementara hingga persetujuan distribusi dan pemenuhan standar formal terpenuhi.
  3. Memberikan penjelasan publik agar masyarakat tidak disesatkan klaim sepihak.

Jika ESDM pasif, informasi yang simpang siur akan berkembang, standar negara dipertanyakan, dan masyarakat bisa menjadi objek eksperimen komersial. Kondisi seperti itu tidak boleh terjadi.

Pertamina Harus Tegas

Pertamina memegang peran vital dalam distribusi bahan bakar nasional. Persepsi bahwa produk BBM dapat beredar tanpa standar harus dihapus. Sikap Pertamina harus tegas: lakukan pengujian, jalankan uji coba terbatas, dan bila memenuhi kriteria—baru boleh dipasarkan. Namun jika gagal, jangan sampai menyentuh pasar.

Pertamina memiliki mandat hukum dan tanggung jawab moral menjaga kualitas suplai energi. Membiarkan produk tanpa jaminan mutu beredar bakal menimbulkan kerusakan mesin secara luas, sengketa konsumen, hingga kekacauan dalam sektor energi.

Bukan Menolak Inovasi, Tetapi Melindungi Publik

Regulasi bukan penghambat kreativitas. Aturan dibentuk untuk memastikan masyarakat tidak menjadi korban ketidaktepatan informasi atau produk tanpa pengujian ilmiah. Label “karya anak bangsa” tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari proses verifikasi. Justru bila kualitasnya benar unggul, pembuktian resmi akan memperkuat legitimasi dan membuka jalan pengembangan lebih lanjut.

Karena itu, langkah yang tepat adalah:

  • Pengujian laboratorium resmi dan terbuka
  • Penghentian promosi hingga izin lengkap
  • Peluang riset bersama Pertamina jika terbukti memenuhi standar
  • Perlindungan konsumen sebagai prioritas utama

Masyarakat tidak boleh diperlakukan sebagai objek percobaan. Pasar energi harus tetap berada di bawah kontrol standar nasional, bukan ajang uji coba produk belum terverifikasi. Isu ini bukan hanya tentang Bobibos, tetapi tentang fondasi kebijakan energi dan perlindungan rakyat.

Jika produk tersebut memang unggul, masyarakat tentu bangga. Tetapi bila tidak memenuhi syarat, negara wajib menghentikannya sebelum timbul kerugian. Keamanan masyarakat, kepastian hukum, dan kedaulatan energi tidak bisa digadaikan demi sensasi.