Tersangka Kasus Korupsi Aset Pemkot Malang Titipkan Pengembalian Kerugian Negara Rp 2,1 Miliar

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pada Selasa, 11 November 2025, menerima penitipan dana pengganti kerugian keuangan negara/daerah dari tersangka KS dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Malang yang berlokasi di Jl. Dieng No. 18, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen untuk periode 2011–2025.

Penyerahan dana penitipan tersebut dilakukan oleh pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka kepada penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Malang.

Kronologi Penanganan Perkara

  • Pada 16 Oktober 2025, penyidik menetapkan KS sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pemanfaatan aset pemerintah daerah di Jalan Dieng tersebut.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus oleh Inspektorat Daerah Kota Malang (Nomor: 700.1.2.1/97/35.73.300/2025 tanggal 23 September 2025), potensi kerugian keuangan daerah mencapai Rp2.149.171.000.
  • Pada hari ini, tersangka melalui kuasa hukum menyerahkan dana senilai sama dengan jumlah kerugian negara, yakni Rp2.149.171.000, sebagai bentuk penitipan pengembalian kerugian.

Tindak Lanjut Penitipan Dana

Dana yang telah diterima penyidik kemudian disita secara resmi dan akan dititipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kota Malang di Bank BNI Cabang Malang.

Kejari Kota Malang menegaskan bahwa penitipan pembayaran kerugian ini menjadi bukti komitmen lembaga dalam memastikan pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.