Tim Tabur Kejati Kepri Berhasil Ringkus Buronan Tipikor di Kendari

JurnalPatroliNews – Tanjungpinang — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) berhasil mengamankan seorang buronan kasus korupsi yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka bernama Djafachruddin, ditangkap dalam operasi gabungan bersama Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejari Kendari, pada Rabu malam, 12 November 2025, sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, melalui keterangan resmi, menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan pemantauan dan penyelidikan intensif sejak pagi hari di sekitar lokasi persembunyian tersangka.

“Saat akan diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang pondok tempatnya bersembunyi. Namun, berkat kesigapan tim di lapangan, Djafachruddin berhasil ditemukan bersembunyi di bawah rumah pondok milik tetangganya,” ungkap salah satu anggota tim.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk proses administrasi dan pengamanan lebih lanjut, sebelum diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang.

Kasus Korupsi Jembatan Tanah Merah

Djafachruddin diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Jembatan Tanah Merah sepanjang 20 meter di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang pada Tahun Anggaran 2018, dan disidik oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri.

Penyidikan kasus ini sempat terhambat karena tersangka melarikan diri sejak 2022. Kini, setelah penangkapan, penyidik akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan dan menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang guna mencegah kemungkinan pelarian kembali.

Apresiasi dan Peringatan dari Kajati Kepri

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, memberikan apresiasi terhadap kerja sama lintas wilayah antara Kejati Kepri, Kejati Sulawesi Tenggara, Kejari Kendari, serta dukungan aparat Babinsa (TNI) yang turut membantu operasi penangkapan.

“Sinergi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa batas wilayah. Kami berterima kasih atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat,” ujar Devy.

Ia juga menegaskan bahwa Kejati Kepri akan terus memperkuat program Tabur (Tangkap Buronan) untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang tertunda akibat pelarian tersangka.

“Kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejati Kepri untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat aman bagi para buronan hukum,” tegasnya.

Penangkapan Djafachruddin menjadi bukti konsistensi Kejaksaan dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi dan memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.