JurnalPatroliNews | Medan – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, dengan dukungan jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, berhasil menangkap Farah Hasmina Harahap (FHH), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit di PT Bank Sumut. Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian Farah yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga menghindari proses hukum saat penyidikan berlangsung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut menjelaskan, perkara ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi dalam proses pencairan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group pada PT Bank Sumut pada tahun 2012.
Farah telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Januari 2026, sedangkan proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 7 Januari 2026.
Namun, selama proses penyidikan berlangsung, tersangka diduga melarikan diri untuk menghindari pemeriksaan sehingga penyidik menerbitkan status DPO dan melakukan upaya pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap yang bersangkutan di Jakarta Selatan.
Dalam perkara tersebut, Farah selaku debitur CV Hasian Abadi Group diduga terlibat dalam penyimpangan pencairan kredit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 603 subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam pengembangan perkara yang sama, Kejati Sumut sebelumnya juga telah menetapkan LPL, analis kredit PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan, sebagai tersangka. LPL telah menjalani proses persidangan dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Berdasarkan hasil audit ahli, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp2,2 miliar. Kejati Sumut menyebut seluruh nilai kerugian negara itu kini telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara.
Setelah tiba di Medan, Farah menjalani proses pendataan dan identifikasi di Bidang Intelijen Kejati Sumut sebelum diserahkan kepada penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus untuk pemeriksaan lanjutan. Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.
Kejati Sumut menegaskan keberhasilan penangkapan buronan tersebut merupakan bagian dari komitmen Korps Adhyaksa dalam memastikan setiap tersangka yang berupaya melarikan diri tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.













Komentar