Kejati Sumut Ringkus Buronan Kasus Kredit Fiktif, Uang Negara Rp2,2 Miliar Berhasil Diselamatkan

JurnalPatroliNews | Medan – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara berhasil menangkap seorang buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit di PT Bank Sumut yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka berinisial FHH diamankan di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, setelah sempat melarikan diri selama proses penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa FHH merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pencairan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group di PT Bank Sumut pada tahun 2012.

Menurut Rizaldi, selama proses penyidikan berlangsung, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga sengaja menghindari proses hukum sehingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.

“Dalam proses penyidikan berjalan, tersangka melarikan diri dan mencoba menghindar dari proses hukum sehingga terhadap tersangka dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Rizaldi dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).

FHH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Sementara penyidikan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026.

Dalam perkara tersebut, FHH diduga terlibat dalam penyimpangan proses pencairan fasilitas kredit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.

Meski demikian, Kejati Sumut menyebut seluruh nilai kerugian negara dalam perkara tersebut telah berhasil dipulihkan dan disetorkan kembali ke kas negara.

“Ahli perhitungan kerugian negara menyatakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka mencapai lebih dari Rp2,2 miliar. Saat ini kerugian keuangan negara tersebut telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara,” jelas Rizaldi.

Dalam pengembangan perkara yang sama, penyidik sebelumnya juga telah menetapkan LPL, analis kredit PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan, sebagai tersangka. LPL telah menjalani proses persidangan dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Usai ditangkap di Jakarta Selatan, FHH langsung dibawa ke Kejati Sumut untuk menjalani proses administrasi, pemeriksaan kesehatan, serta identifikasi sebelum akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Medan, Tanjung Gusta.

Atas dugaan perbuatannya, FHH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 603 subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan perkara korupsi serta memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Komentar