JurnalPatroliNews – Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Sumatera Utara, mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi dan menangkap dua orang pelaku dengan barang bukti berupa satu ekor beruang madu yang telah diawetkan serta 13 kilogram sisik trenggiling.
Dua pelaku lainnya yang diduga sebagai pemilik satwa dan sisik tersebut masih dalam pengejaran polisi.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial ASM (49), warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, dan OT (44), warga Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.
Dari ASM, polisi menyita satu ekor beruang madu yang telah diawetkan, sementara dari OT petugas menemukan 13 kilogram sisik trenggiling.
Pelaku ASM ditangkap saat hendak mengirimkan beruang madu kepada calon pembeli di Aceh menggunakan bus di kawasan Jalan Sunggal, Medan, pada 8 November 2025.
Sementara OT dibekuk pada Kamis (13/11/2025) di kawasan Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai penjualan beruang madu dan sisik trenggiling secara daring.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah menjual satwa dilindungi selama dua tahun terakhir melalui platform marketplace. Biasanya, transaksi dilanjutkan melalui pesan pribadi apabila ada calon pembeli yang tertarik.
“Dua pelaku ini berperan sebagai agen yang mentransaksikan satwa liar dilindungi, baik secara langsung maupun melalui marketplace,” ujar Kombes Calvin, Jumat (14/11/2025).
Selain beruang madu dan sisik trenggiling, pelaku disebut sudah beberapa kali menjual bagian tubuh hewan lain seperti kuku beruang dan kerangka buaya.
ASM menjual beruang madu seharga Rp 7,5 juta, sedangkan sisik trenggiling dijual OT dengan harga Rp 1,2 juta per kilogram.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Medan. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.














