JurnalPatroliNews – Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan langkah hukum penting dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Setelah sebelumnya menahan lima tersangka, tim penyidik kini menahan tersangka keenam berinisial WS.
WS merupakan Direktur PT BSS sejak 2016 hingga saat ini dan Direktur PT SAL sejak 2011. Ia sebelumnya dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik dengan alasan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Hadir dan Langsung Ditahan
Pada Senin, 17 November 2025, WS akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Kejati Sumsel. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 17 November 2025.
Penahanan akan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 17 November hingga 6 Desember 2025. WS ditempatkan di Rutan Negara Klas I Pakjo Palembang.
Sementara itu, lima tersangka lainnya telah lebih dahulu ditahan sejak 10 November 2025 hingga 29 November 2025.
Peran WS dalam Dugaan Korupsi
Penyidik menyebut WS memiliki peran strategis dalam perkara ini. Dua poin utama yang menjadi dasar penetapan WS sebagai tersangka yaitu:
- Memiliki otoritas penuh dalam pengeluaran dana terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
- Menandatangani pengajuan fasilitas pinjaman dari PT BSS dan PT SAL ke bank pelat merah yang menjadi objek penyidikan.
Kejati Sumsel memastikan proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap potensi kerugian negara serta mengusut pihak lain yang diduga terlibat.
Kasus Masih Berkembang
Dalam rilis sebelumnya pada 10 November 2025, Kejati Sumsel telah mengumumkan penetapan enam tersangka dalam kasus ini. Penahanan WS melengkapi daftar tersangka yang kini seluruhnya telah berada dalam proses hukum.
Kejati menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut secara transparan dan akuntabel.














