“BUMN harus menjadi contoh penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Karena itu, setiap potensi konflik kepentingan harus diantisipasi sejak awal melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel”
JurnalPatroliNews | Jakarta – Polemik penunjukan Aisyah Zakkiyah sebagai Komisaris PT PP (Persero) Tbk (PTPP) dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada 19 Mei 2026 kembali memantik diskusi publik mengenai pentingnya profesionalisme dan penerapan Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN).
Sorotan publik mengemuka setelah muncul berbagai tanggapan di media sosial yang mempertanyakan dasar penunjukan tersebut. Selain menyoal kompetensi, isu dugaan hubungan kekerabatan dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, turut menjadi perhatian. Hingga kini belum terdapat pernyataan resmi dari pihak terkait yang mengonfirmasi maupun membantah isu tersebut.
Menanggapi dinamika tersebut, pengamat politik Samuel F. Silaen menilai polemik yang berkembang seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat tata kelola BUMN yang transparan, profesional, dan berbasis kompetensi.
Menurut Samuel, setiap pengisian jabatan strategis di perusahaan pelat merah perlu dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik agar tidak memunculkan persepsi negatif mengenai independensi pengelolaan BUMN.
“Publik tentu memiliki hak untuk mempertanyakan dasar penunjukan pejabat di BUMN. Karena itu, transparansi menjadi sangat penting agar masyarakat memahami bahwa setiap keputusan benar-benar didasarkan pada kompetensi dan kebutuhan perusahaan,” ujar Samuel kepada JurnalPatroliNews, Minggu (12/7/2026).
Samuel menilai, kepercayaan masyarakat terhadap BUMN sangat dipengaruhi oleh konsistensi pemerintah dalam menerapkan sistem merit atau meritokrasi pada setiap proses rekrutmen pejabat strategis.
Menurutnya, apabila muncul persepsi bahwa pengangkatan pejabat lebih didasarkan pada kedekatan personal dibandingkan kompetensi, hal tersebut berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap tata kelola perusahaan negara.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya mengantisipasi potensi konflik kepentingan, khususnya apabila terdapat hubungan yang dapat menimbulkan persepsi publik mengenai independensi pengambilan keputusan.
“BUMN harus menjadi contoh penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Karena itu, setiap potensi konflik kepentingan harus diantisipasi sejak awal melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Samuel berpandangan bahwa penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) bukan hanya menjadi kebutuhan internal perusahaan, tetapi juga menjadi faktor penting dalam menjaga kredibilitas pemerintah di mata masyarakat maupun investor.
Ia menilai polemik yang berkembang saat ini seharusnya dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat sistem seleksi pejabat BUMN agar benar-benar mengedepankan rekam jejak, kompetensi, integritas, serta profesionalisme.
Lebih lanjut, Samuel mendorong Kementerian BUMN maupun pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme dan indikator yang digunakan dalam proses pengangkatan komisaris PT PP.
Menurutnya, keterbukaan informasi akan membantu meredam spekulasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pengambilan keputusan di lingkungan perusahaan negara.
“Transparansi merupakan cara terbaik untuk menjawab berbagai pertanyaan publik. Ketika prosesnya terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap BUMN akan tetap terjaga,” ujarnya.
Samuel menambahkan bahwa jabatan komisaris pada perusahaan negara merupakan amanah yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi kinerja korporasi. Oleh sebab itu, setiap pengisian jabatan strategis perlu berorientasi pada kepentingan perusahaan dan pelayanan kepada negara, bukan sekadar memenuhi kepentingan kelompok tertentu.















Komentar