Jaringan Internet Jadi Biang Masalah, Vendor Dianggap Asal Pasang Kabel

JurnalPatroliNews – Jakarta -Kabupaten Buleleng kembali dihadapkan pada persoalan kabel provider WiFi yang semrawut dan menjamur di berbagai titik ruang publik.

Pemasangan kabel yang bergelantungan di tiang PLN maupun Telkom, bahkan sebagian melintang rendah di jalur lalu lintas, kembali menimbulkan kekhawatiran warga.

Selain mengganggu estetika kota, kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Di sejumlah titik yang dipantau, kabel-kabel tersebut tampak dipasang tanpa standar teknis yang memadai. Tidak sedikit lokasi yang mengalami insiden kabel roboh hingga menutup akses jalan dan menyebabkan kemacetan panjang.

Beberapa warga bahkan terpaksa memotong kabel tersebut karena dianggap mengganggu dan membahayakan.

Pengamat kebijakan publik sekaligus CEO Balijani.id, Nyoman Sarjana, meminta pemerintah daerah bertindak tegas terhadap kondisi ini.

Ia menilai vendor penyedia layanan internet memasang jaringan secara serampangan tanpa memperhatikan aspek keamanan maupun perizinan.

“Ini bukan sekadar masalah estetika, tapi juga keselamatan. Apalagi mereka menjalankan bisnis, seharusnya profesional dan tidak asal-asalan,” tegas Sarjana.

Ia juga menyoroti banyaknya laporan masyarakat mengenai pemasangan tiang provider yang dilakukan sembarangan di pinggir jalan, tanpa mempertimbangkan rambu keselamatan dan penataan ruang.

“Banyak aduan untuk pemasangan tiangnya yang terkesan asal-asalan,” ujarnya.

Sarjana mengingatkan bahwa berbagai aturan sebenarnya telah menjamin standar keamanan instalasi kabel. Misalnya, Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 mengatur ruang bebas dan jarak aman minimum.

Selain itu, PLN juga memiliki Standar Konstruksi SPLN yang secara rinci mengatur teknis pemasangan kabel, termasuk larangan pemasangan benda asing pada tiang listrik.

PLN sebelumnya juga telah mengimbau masyarakat maupun pihak mana pun agar tidak memasang atau menempelkan benda di tiang listrik karena dapat memicu risiko gangguan maupun kecelakaan.

Melihat ketentuan tersebut, Sarjana menilai pemerintah daerah tidak bisa lagi membiarkan vendor swasta maupun BUMN memasang kabel tanpa kontrol. Ia memperingatkan bahwa praktik pemasangan sembarangan hanya akan menciptakan “kejar-mengejar tiang” yang mengacaukan ruang publik dan membahayakan warga.

Dengan kondisi yang terus berulang dan belum juga ditangani secara menyeluruh, Sarjana menilai penertiban instalasi jaringan internet harus menjadi langkah prioritas pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa penataan kabel bukan hanya urusan estetika, melainkan kebutuhan mendesak demi keselamatan publik dan ketertiban ruang kota.