Bahlil Apresiasi Polisi dan Jaksa di ESDM: Kolaborasi yang Sangat Membantu

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa keterlibatan aparat kepolisian dan kejaksaan yang bertugas aktif di lingkungan kementeriannya memberikan dampak besar, khususnya dalam aspek pengawasan serta penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.

Bahlil menjelaskan, beberapa posisi penting di Kementerian ESDM memang diisi oleh anggota kepolisian maupun kejaksaan, termasuk posisi Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Gakkum).

“Di ESDM ada sejumlah pejabat dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kami. Pangkatnya setingkat bintang tiga, komjen,” ujar Bahlil setelah menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.

Ia menilai kombinasi personel Polri dan jaksa dalam struktur kementerian justru memperkuat kinerja ESDM.

“Menurut saya ini kolaborasi yang sangat baik. Polisi aktif ada, jaksa aktif juga ada. Bahkan Dirjen Gakkum berasal dari unsur kejaksaan. Semua ini sangat membantu,” lanjutnya.

Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang aparat kepolisian aktif menjabat di posisi sipil, Bahlil menegaskan bahwa kementeriannya akan menunggu aturan turunan sebelum melakukan penyesuaian struktur jabatan.

“Kita menunggu regulasi yang akan ditetapkan. Apa pun yang nanti diputuskan Menteri Hukum dan HAM serta Menpan RB tentu akan menjadi pedoman,” kata Bahlil.

Sebelumnya, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa putusan MK tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri. Ia menilai perlu adanya aturan teknis dan masa transisi bagi anggota polisi aktif yang kini menjabat dalam posisi sipil.

Yusril menambahkan bahwa ketentuan terkait penugasan polisi aktif di kementerian atau lembaga belum diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, sehingga pembaruan regulasi menjadi hal mendesak.