JurnalPatroliNews – Jakarta – Eks Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu periode 2015–2017, Ken Dwijugiasteadi, resmi dikenakan pencekalan karena diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi terkait pembayaran pajak pada rentang 2016–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa larangan bepergian ini diberlakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menilai adanya potensi para pihak yang diperiksa dapat meninggalkan Indonesia.
“Penyidik melihat ada potensi mereka tidak memenuhi panggilan atau bahkan pergi ke luar negeri,” ujar Anang, Kamis, 20 November 2025.
Ia menegaskan bahwa pencekalan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan.
“Semua ini dilakukan demi kelancaran penyidikan,” tegasnya.
Tak hanya Ken, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga mengonfirmasi bahwa beberapa nama lain turut masuk daftar cegah. Mereka adalah:
- Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum
- Karl Layman, pemeriksa pajak muda di Ditjen Pajak
- Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Dua Semarang
- Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak
Kelima orang tersebut resmi dilarang bepergian ke luar negeri sejak 14 November 2025, dan masa pencekalan berlaku selama enam bulan.
Tindakan pencegahan ini dilakukan setelah Kejagung menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kediaman pejabat pajak, sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi pembayaran pajak yang sedang bergulir.














