APBN Aman, Biaya Pemusnahan Pakaian Bekas Dibebankan ke Importir

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa biaya pemusnahan pakaian bekas asal impor tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Seluruh biaya pemusnahan dibebankan kepada importir yang dinyatakan melanggar aturan.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa kewajiban pembiayaan tersebut merupakan bentuk sanksi atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2024 mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

“Yang dimusnahkan itu tidak pakai APBN. Jadi yang memusnahkan itu adalah importir. Jadi kita kenakan sanksi,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Sanksi dari Kementerian Perdagangan mencakup penutupan perusahaan distributor yang melanggar dan kewajiban memusnahkan seluruh barang impor yang tidak sesuai ketentuan.

Budi menegaskan bahwa setiap importir yang terbukti melakukan pelanggaran harus menanggung sendiri konsekuensi hukum dan administratif, termasuk biaya pemusnahan.

“Dia yang harus memusnahkan. Nanti semua biaya dari importir,” tambahnya.

Pemerintah juga telah menutup dua perusahaan yang diduga kuat mengimpor pakaian bekas secara ilegal. Kedua perusahaan tersebut diwajibkan membiayai seluruh proses pemusnahan barang temuan hingga tuntas.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pendekatan berbeda terkait penanganan pakaian dan tas bekas ilegal (balpres).

Ia mengusulkan metode pencacahan ulang kemudian menjual sebagian hasilnya kepada pelaku UMKM. Menurutnya, metode pemusnahan sebelumnya justru menimbulkan beban biaya bagi negara.

Purbaya menjelaskan bahwa pemusnahan satu kontainer balpres ilegal bisa memakan biaya hingga Rp 12 juta. Selain itu, pemerintah masih harus menanggung biaya perawatan bagi para pelaku yang ditahan dalam kasus tersebut.

“Rugi. Habis itu masih beri makan orang yang ditahan. Rugi besar kita. Jadi, mau kami ubah,” pungkasnya.