JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat dukungan dari Komisi III DPR setelah menampilkan uang sitaan Rp 300 miliar dalam konferensi pers kasus investasi fiktif PT Taspen. Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro menyebut langkah KPK tersebut sebagai bentuk ketegasan dan keterbukaan lembaga antirasuah.
Dede menilai penjelasan KPK yang menegaskan bahwa uang tersebut bukan pinjaman bank, melainkan barang bukti murni, telah memperjelas proses penegakan hukum.
“Keterbukaan dan langkah tegas dalam mengungkap perkara menunjukkan komitmen lembaga menjaga integritas,” katanya di Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Ia juga menyoroti upaya KPK dalam pemulihan aset hasil korupsi. Menurutnya, pengembalian kerugian negara sama pentingnya dengan proses penindakan.
“KPK tidak hanya menindak, tetapi juga mengembalikan aset negara yang hilang. Ini langkah strategis,” ujarnya. Ia berharap KPK konsisten menjaga dua pilar pemberantasan korupsi, yakni pencegahan dan asset recovery.
Apresiasi serupa datang dari anggota Komisi III Fraksi NasDem, Rudianto Lallo. Ia menyebut publikasi uang sitaan sebagai bukti nyata yang dapat dilihat masyarakat, bukan hanya angka di atas kertas. “Barang buktinya ada. Menurut saya bagus untuk transparansi dan akuntabilitas,” katanya.
Rudianto menilai penampilan uang tunai dalam konferensi pers sebagai bentuk komunikasi publik yang efektif. Menurutnya, dalam kasus-kasus besar, bukti visual sangat membantu publik memahami skala kerugian dan proses pemulihan aset. “Ketika KPK menunjukkan secara terbuka uang sitaan itu, kepercayaan masyarakat meningkat,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan bahwa praktik publikasi uang sitaan bukan hal baru. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, KPK juga menampilkan barang bukti uang sebagai bagian dari keterbukaan proses hukum. “Dari dulu sudah sering ditampilkan uang sitaan sebagai bentuk transparansi,” katanya.
KPK menegaskan bahwa proses penelusuran aliran dana dan pemulihan aset dalam kasus Taspen masih berlangsung. Laporan perkembangan perkara akan diumumkan dalam gelombang berikutnya sesuai prosedur penanganan.











