Kasus Kuota Haji Masuk Meja Hijau, Gus Yaqut Hadapi Sidang Perdana Pekan Depan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, pada 11 Agustus 2026.

Selain Gus Yaqut, tiga terdakwa lainnya juga akan menjalani proses persidangan dalam perkara yang sama setelah berkas perkara resmi diregistrasi oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan kepaniteraan telah menerima dan mendaftarkan empat perkara yang berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah meregister empat perkara baru,” ujar Andi dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

Empat perkara yang telah diregistrasi Pengadilan Tipikor meliputi:

  • Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas;
  • Nomor 43/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Ishfah Abidal Aziz;
  • Nomor 44/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Ismail Adham;
  • Nomor 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Asrul Azis Taba.

Perkara tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Susantiani, dengan anggota majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.

“Sidang dijadwalkan pada 11 Agustus 2026,” kata Andi.

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan 20.000 kuota tambahan haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua kelompok, yakni penyelenggara negara dan pihak swasta.

Dari unsur penyelenggara negara, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Sementara dari pihak swasta, tersangka terdiri atas Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar.

KPK menduga terjadi perubahan komposisi pembagian kuota tambahan haji yang semula diatur 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Dalam proses penyidikan, perubahan tersebut diduga diubah menjadi 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus, sehingga sebagian kuota tambahan diduga dimanfaatkan melalui jalur khusus yang menguntungkan sejumlah biro perjalanan haji.

Lembaga antirasuah juga menyatakan telah melakukan pemulihan aset sekitar Rp100 miliar yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, Gus Yaqut membantah tudingan menerima aliran dana sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat sebagaimana disebut dalam konstruksi perkara.

“Enggak ada,” kata Gus Yaqut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex menyatakan telah memberikan seluruh keterangan yang diperlukan kepada penyidik. Ia juga membantah adanya perintah dari Gus Yaqut terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Adapun hingga berita ini ditulis, Ismail Adham, Asrul Azis Taba, maupun pihak PT Maktour belum memberikan keterangan resmi terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Proses persidangan di Pengadilan Tipikor nantinya akan menjadi forum untuk menguji seluruh alat bukti, dakwaan jaksa penuntut umum, serta pembelaan dari masing-masing terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar