Utang Pajak Dilunasi Rp 1,61 T! DJP Ungkap Dampak Penertiban Kawasan Hutan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 1,75 triliun dari operasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Kenaikan tersebut mencerminkan meningkatnya kepatuhan wajib pajak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan setelah pemerintah mengintensifkan operasi penertiban.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, mengatakan bahwa tingkat kepatuhan pembayaran pajak menunjukkan tren positif sepanjang 2025. Penerimaan pajak dari sektor terkait mengalami peningkatan 20,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Jumlah kenaikan kepatuhan pembayaran pajak tahun 2025 dibanding 2024 itu kami catat sampai 21 November sebesar Rp 1,75 triliun, kenaikan mencapai 20,22 persen,” ujar Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Bimo memaparkan bahwa tambahan penerimaan tersebut berasal dari empat kegiatan utama. Pertama, pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Lainnya (PBB-P5L).

Kedua, kegiatan pemeriksaan PBB-P5L yang menyumbang sekitar Rp 180 juta. Ketiga, aktivitas pengawasan pajak dengan nilai setoran Rp 138,39 miliar. Keempat, percepatan pelunasan utang pajak yang menjadi penyumbang terbesar sebesar Rp 1,61 triliun.

“Yang paling besar memang berasal dari pelunasan utang pajak sekitar Rp 1,61 triliun, sehingga total dampak dari Satgas PKH bulanan di luar penerimaan rutin mencapai Rp 1,75 triliun,” jelas Bimo.

Ia menambahkan bahwa optimalisasi penerimaan di sektor kehutanan juga terlihat dari peningkatan pembayaran di luar kewajiban bulanan. Sebelumnya tercatat sebesar Rp 25,86 triliun, kini meningkat menjadi Rp 31,08 triliun. Menurut Bimo, hal itu membuktikan bahwa penertiban kawasan hutan memberikan dampak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Satgas PKH sendiri melibatkan tiga unit di Kementerian Keuangan, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Satgas ini bertugas memperkuat pengawasan, optimalisasi penerimaan negara, serta perbaikan tata kelola.

“Kami masuk tentu tujuannya optimalisasi penerimaan pajak, optimalisasi PNBP, dan memperbaiki tata kelola serta sinergi antarkementerian dan lembaga,” pungkas Bimo.