JurnalPatroliNews – Jakarta – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Sebanyak 292 anggota hadir dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi turut hadir dalam proses pengambilan keputusan.
Sebelum pengesahan, Ketua Panitia Khusus Endipat Wijaya memaparkan garis besar aturan baru tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan ruang udara akan dilakukan melalui empat tahap utama: perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan. Seluruh proses wajib mengikuti hukum nasional serta aturan internasional yang berlaku.
“Tujuannya agar ruang udara mampu menampung kepentingan penerbangan, pertahanan, ekonomi, sosial budaya, hingga lingkungan secara berimbang,” ujar Endipat.
Ia menekankan bahwa ruang udara Indonesia, termasuk ruang udara internasional yang navigasinya didelegasikan kepada pemerintah, harus diatur dengan cermat dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Regulasi ini dirancang untuk memperkuat keamanan penerbangan sekaligus melindungi keselamatan masyarakat di permukaan.
RUU tersebut juga menegaskan bahwa ruang udara internasional berada di luar wilayah kedaulatan, sehingga tidak memperluas batas negara. Namun Indonesia tetap berkepentingan menjaga objek vital nasional di zona tambahan, ZEE, dan landas kontinen.
Pengamanan instalasi lepas pantai serta penetapan kawasan keselamatan udara akan menjadi instrumen perlindungan bagi tenaga kerja dan aset strategis.
Ketentuan mengenai kawasan keselamatan udara juga menjadi pelengkap zona keselamatan laut pada instalasi migas lepas pantai yang telah diatur dalam UNCLOS 1982.
Negara dapat menerima mandat navigasi dari negara lain tanpa membawa konsekuensi perluasan kedaulatan, semata-mata untuk menjamin keselamatan penerbangan. Indonesia tetap menyelenggarakan layanan navigasi di wilayah FIR laut bebas yang didelegasikan.
Setelah penyampaian laporan, Dasco meminta persetujuan dari seluruh fraksi. Seruan “setuju” yang menggema dari ruang sidang menandai pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang. Pemerintah dijadwalkan segera menyusun aturan turunan untuk implementasi regulasi baru ini.














