JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan surat rehabilitasi bagi tiga mantan pejabat tinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero): Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi setelah menghadiri rapat bersama Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 25 November 2025.
Dasco mengungkapkan bahwa DPR menerima banyak dorongan publik mengenai penanganan kasus ASDP yang mencuat sejak Juli 2024. Aspirasi itu kemudian diteruskan kepada komisi terkait untuk menelaah perkara Nomor 68/Pid.Sus/PPK/2025/PN Jakpus.
Melalui berbagai proses konsultasi, Presiden akhirnya menyetujui pemberian hak rehabilitasi bagi ketiganya.
“Untuk perkara 68 Pidsus/TPK/2025/PN Jakarta Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, setelah melalui komunikasi dengan pemerintah, Presiden RI Prabowo Subianto hari ini menandatangani surat rehabilitasi bagi ketiganya,” ujar Dasco.
Senada dengan itu, Mensesneg Prasetyo Hadi menambahkan bahwa pemerintah menerima sejumlah permintaan masyarakat terkait kasus tersebut. Setelah kajian mendalam oleh Kementerian Hukum, pemerintah mengajukan rekomendasi rehabilitasi kepada Presiden.
“Bapak Presiden sudah memberikan persetujuan dan baru sore ini menandatangani surat tersebut. Kami diminta menyampaikan informasi ini kepada publik,” jelasnya.
Kasus korupsi yang menjerat eks Dirut ASDP Ira Puspadewi berasal dari proyek kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi perusahaan pada periode 2019–2022. Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Ira divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dua pejabat lain, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mendapat vonis 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan ketiganya bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif kedua.
Dalam pembelaannya yang disampaikan 6 November 2025, Ira membantah seluruh dakwaan. Ia menyatakan tidak pernah menerima aliran dana dan menyebut angka kerugian negara yang dituduhkan sebagai perhitungan yang tidak berdasar. Menurutnya, seluruh kebijakan yang ia ambil ditujukan untuk kemajuan ASDP.
Sebelum putusan dijatuhkan, jaksa KPK menuntut hukuman lebih berat terhadap Ira, yaitu 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan, dengan klaim kerugian negara hingga Rp1,25 triliun. Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP—meski akhirnya hakim menjatuhkan vonis yang lebih rendah dari tuntutan.













