Aturan Baru Masih Dibahas, Pengumuman UMP 2026 Diundur

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan terkait penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang hingga kini belum diumumkan. Pemerintah bersama berbagai pihak terkait masih menyusun aturan baru dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar penetapan UMP 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa pengumuman UMP 2026 tetap akan dilakukan sebelum 31 Desember 2025, meski aturan PP sebagai payung hukumnya masih dalam proses pembahasan lintas kementerian.

“Kita ingin PP ini benar-benar siap dan tentu tidak bisa dipatok targetnya kapan. Kita berharap koordinasi lintas kementerian dengan stakeholders-stakeholders ini beres,” ujar Yassierli seusai membuka Program Pemagangan Nasional Lulusan Perguruan Tinggi di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Menaker menegaskan bahwa UMP 2026 tidak akan ditetapkan sebagai satu angka seragam secara nasional. Sebaliknya, tiap provinsi akan memiliki penyesuaian upah berdasarkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak (KHL) wilayah masing-masing.

Karena formula UMP akan dirumuskan ulang dalam PP baru, penyampaian angka final UMP 2026 resmi ditunda hingga regulasi tersebut rampung. Hingga saat ini, belum ada besaran UMP yang ditetapkan pemerintah.

Kemnaker menjelaskan bahwa kondisi ekonomi dan biaya hidup di Indonesia sangat beragam. Wilayah metropolitan seperti Jakarta menghadapi beban biaya hidup yang jauh lebih tinggi dibandingkan daerah pedalaman.

Jika menggunakan satu angka UMP nasional, dikhawatirkan pekerja di daerah berbiaya tinggi tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup layak. Karena itu, penetapan UMP berbasis kondisi daerah dipandang lebih adil dan dapat mengurangi kesenjangan.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 mengatur bahwa penetapan upah minimum mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu atau alpha.

Namun aturan tersebut akan diganti, dan formula baru akan dituangkan melalui PP yang saat ini sedang dirumuskan.

“Amanat dari undang-undang, formula itu dirinci di PP. Makanya sekarang kemudian kita sedang menyiapkan PP yang baru,” pungkas Yassierli.