JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penelusuran dugaan korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) serta proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) belum berhenti. Lembaga antirasuah tersebut memastikan masih ada satu tersangka yang terus menjalani proses hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidikan kini memusatkan perhatian pada sosok Adjie, mantan pemilik PT Jembatan Nusantara, yang berstatus tersangka dalam perkara ini.
“Proses penyidikan masih berlangsung. Kita tunggu perkembangan selanjutnya, yang jelas untuk tersangka berinisial AJ, penyidik masih menangani perkaranya,” ujar Budi kepada awak media, Kamis, 27 November 2025.
Budi menegaskan bahwa jalannya penyidikan terhadap Adjie tidak terpengaruh oleh keputusan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian rehabilitasi kepada tiga mantan jajaran direksi ASDP, yaitu:
Mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi
Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi
Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono
“Status AJ tetap tersangka,” tegas Budi.
Walau status hukumnya tidak berubah, Adjie saat ini tidak sedang mendekam di Rutan KPK. Ia menjalani tahanan rumah lantaran kondisi kesehatan yang disebut tengah menurun. Sebelumnya, Adjie sempat ditangani di RS Polri setelah sempat ditahan di Rutan KPK pada Rabu, 11 Juni 2025.
Dalam perkembangan lain, KPK juga telah memeriksa putri Adjie, Cynthia Kurniawan Adjie, pada Senin, 15 September 2025. Pemeriksaan tersebut menelusuri keterlibatannya dalam proses KSU serta akuisisi PT JN oleh ASDP.














