Tegas! MA Pecat Hakim SW Terkait Kasus Penggelapan Uang Lelang dan Pungutan Perkara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Agung secara resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap seorang hakim berinisial SW melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim.

Keputusan tegas ini diambil dalam persidangan yang digelar bersama Komisi Yudisial di Gedung Kantor Mahkamah Agung pada Selasa kemarin.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Hamdi dengan didampingi oleh jajaran anggota majelis dari unsur Hakim Agung dan Komisioner Komisi Yudisial.

Berdasarkan fakta persidangan hakim SW terbukti secara sah telah menggelapkan uang titipan pembelian objek lelang senilai kurang lebih 2 miliar rupiah.

Uang milik pelapor berinisial LHS tersebut seharusnya digunakan untuk keperluan lelang di wilayah Kudus namun justru digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya.

Selain kasus penggelapan uang lelang majelis juga mengungkap adanya pelanggaran serius lainnya yang dilakukan oleh pelaku pada tahun 2020.

SW diketahui pernah menerbitkan sejumlah produk pengadilan berupa penetapan pengalihan harta warisan yang tidak terdaftar dalam sistem administrasi pengadilan resmi.

Seluruh rangkaian pelanggaran kode etik berat tersebut dilakukan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kudus periode 2020 hingga 2022.

Tidak hanya itu hakim SW juga dilaporkan pernah menerima sejumlah uang suap terkait pengurusan perkara saat masih bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Baturaja.

Putusan pemecatan ini menjadi penegasan kembali mengenai upaya nyata lembaga peradilan dalam menegakkan kode etik serta pedoman perilaku hakim di Indonesia.

Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen tanpa toleransi dari Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terhadap setiap tindakan yang mencederai integritas lembaga peradilan.

Kepercayaan publik diharapkan dapat tetap terjaga melalui proses penegakan disiplin yang transparan dan akuntabel terhadap oknum penegak hukum yang menyimpang.

Komentar