Pendapatan Negara Masih Kecil, Pemerintah Incar Penerimaan Baru dari Batu Bara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan penerapan bea keluar (BK) untuk komoditas batu bara mulai 2026. Kebijakan ini disiapkan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam.

“Sedang dibicarakan (aturan bea keluar batu bara), mungkin tahun depan,” ujar Purbaya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Rabu (26/11/2025).

Purbaya mengakui bahwa kebijakan tersebut berpotensi membuat harga batu bara domestik kurang kompetitif di pasar global. Ia menilai jika pelaku usaha menaikkan harga untuk menutupi biaya BK, maka produksi mereka justru berisiko tidak terserap pasar.

Ia menegaskan bahwa rencana BK tidak akan dibatalkan meskipun harga batu bara sedang turun atau mengalami fluktuasi. Menurutnya, penurunan harga tidak mengurangi urgensi penerapan kebijakan tersebut.

Sehingga, kata Purbaya, wajar apabila muncul banyak penolakan dari pelaku usaha tambang. Namun ia menilai dampaknya terhadap keuntungan perusahaan masih relatif kecil.

“Untung mereka turun sedikit. Kalau dia naikin harga, enggak laku,” ujar Purbaya.

Ia menambahkan bahwa kontribusi pendapatan pemerintah dari batu bara melalui royalti masih jauh lebih kecil dibandingkan komoditas minyak dan gas.

Karena itu, pemerintah menilai masih ada ruang untuk meningkatkan penerimaan negara melalui bea keluar tanpa mengganggu keberlangsungan industri.

“Kalau minyak, kita lihat PSC (production sharing contract), kontrak sharing zaman dahulu itu 85:15. Batu bara kan jauh lebih kecil dari itu,” kata Purbaya.

Sebelumnya, pemerintah juga telah memastikan penerapan BK emas sebesar 15 persen mulai 2026 dengan target tambahan pendapatan negara minimal Rp 2 triliun hingga Rp 6 triliun.