JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap keberadaan ladang tanaman khat di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), tepatnya di wilayah Puncak Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Tanaman khat (Catha edulis), yang mengandung zat katinone sebagai narkotika golongan I, ditemukan tumbuh subur di area lereng yang sulit dijangkau.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada 8 Oktober 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, BNN melakukan penyelidikan hampir satu bulan penuh di wilayah Pasir Sumbul, kawasan Puncak.
“Kami mendapatkan informasi awal dari warga, kemudian tim langsung bergerak melakukan penyisiran dan ditemukan lah ladang itu,” ujar Kepala BNN Cianjur, M Affan Eko Budi Santoso, Jumat (28/11/2025).
Pada 15 Oktober 2025, tim menemukan area lahan yang ditanami khat di Kampung Puncak, Desa Ciloto. Lokasi berada di jalur sepeda Agro Wisata Gunung Mas dan masuk kawasan Pasir Sumbul.
Tanaman tumbuh di lereng curam dengan vegetasi lebat sehingga nyaris tidak terlihat dari jalur umum.
“Lokasinya tersembunyi dan sulit diakses. Tapi setelah kami cek satu per satu, benar ada puluhan pohon khat yang tumbuh subur,” katanya.
Pendataan lanjutan dilakukan BNN pada 5 November 2025. Hasilnya, ditemukan 75 pohon khat dengan tinggi antara 1,5 hingga 2,5 meter di area sekitar 10.000 meter persegi.
Dua sampel tanaman dikirim ke Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI. Dari hasil pemeriksaan yang keluar pada 24 Oktober, tanaman tersebut dipastikan mengandung alkaloid katinone sesuai Permenkes Nomor 7 Tahun 2025.
“Hasil lab jelas, tanaman ini mengandung katinone dan masuk Narkotika Golongan I,” ujar Affan.
Setelah hasil keluar, semua tanaman khat langsung dimusnahkan di lokasi maupun di kantor BNN Cianjur. “Tidak ada satu pun yang kami biarkan. Semua kami cabut dan musnahkan,” tegasnya.
BNN juga mengungkap dugaan bahwa tanaman ini dibudidayakan untuk menyasar wisatawan Timur Tengah yang sering berkunjung ke kawasan Cipanas dan Puncak. Peredarannya disebut dilakukan secara tertutup melalui sopir pribadi tamu atau oknum tertentu di vila.
Khat umumnya dikonsumsi dengan cara dikeringkan lalu diseduh seperti teh. Zat katinone memberikan efek euforia, meningkatkan energi, dan menekan rasa kantuk selama empat hingga enam jam, sebelum akhirnya menimbulkan rasa lemas dan depresi.
Penggunaan jangka panjang berisiko menimbulkan strok, depresi berat, halusinasi, gangguan jantung, hingga kanker.
BNN memastikan akan memperketat patroli di kawasan Puncak untuk mencegah penanaman kembali. Pihaknya juga menyelidiki pelaku yang sengaja membudidayakan tanaman narkotika tersebut di kawasan taman nasional.
“Kami tidak akan toleransi. Ini kawasan wisata, kawasan taman nasional, dan yang ditanam adalah narkotika. Penindakan akan terus kami lakukan,” tegas Affan.














