JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Haji memastikan memberikan keringanan bagi calon jemaah haji yang terdampak bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatera. Relaksasi tersebut mencakup perpanjangan waktu pelunasan biaya haji bagi jemaah dari daerah yang paling terdampak.
Kebijakan ini dipicu oleh kondisi darurat yang dialami sejumlah provinsi di Sumatera, terutama Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang saat ini masih dalam proses pemulihan pascabencana.
Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa pemerintah juga akan menghentikan sementara proses seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk ketiga provinsi tersebut.
“Untuk Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, proses seleksi PPIH kita tunda sampai situasinya benar-benar memungkinkan,” ujar Dahnil saat memberikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025.
Selain penundaan seleksi petugas haji, Dahnil memastikan adanya kebijakan khusus terkait pelunasan biaya haji bagi warga yang terdampak bencana.
“Awalnya batas pelunasan pembayaran biaya haji jatuh pada 24 Desember. Namun karena kondisi musibah di tiga wilayah tersebut, kita lakukan relaksasi dengan memperpanjang masa pelunasannya,” jelasnya.
Meski diberikan kelonggaran waktu, Dahnil menyatakan prosedur dan persyaratan administrasi untuk jemaah tidak berubah. Relaksasi hanya berlaku pada sisi tenggat waktu pembayaran.
“Persyaratan tetap seperti biasanya sesuai aturan yang berlaku. Yang berbeda hanya waktunya yang kita perpanjang,” tegasnya.














