Geger! Mantan Pejabat KPK Ketahuan Terima Suap Raksasa, Divonis 15 Tahun

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan pejabat senior di lembaga pengawas antikorupsi China atau KPK versi Negara China, Li Giang (60), dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah terbukti menerima suap senilai 102 juta yuan atau sekitar Rp 240 miliar. Selain hukuman badan, ia juga dikenai denda 6 juta yuan atau setara Rp 14 miliar.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Pengadilan Menengah Kota Wuhan, Provinsi Hubei. Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar seluruh hasil korupsi milik Li Giang, beserta keuntungan yang diperoleh, disita dan diserahkan kepada kas negara.

Mengutip China Daily, Kamis (4/12/2025), pengadilan menyatakan bahwa sepanjang kariernya sejak 1998 hingga Juni 2024, Li Giang menyalahgunakan jabatan strategis yang pernah ia emban, antara lain sebagai wakil wali kota Sichuan dan kepala departemen organisasi di Yunnan.

Dalam berbagai urusan, seperti pengadaan proyek, alih fungsi lahan, bisnis, hingga promosi jabatan, ia menggunakan posisinya untuk menguntungkan pihak tertentu. Sebagai imbalannya, ia menerima suap lebih dari 102 juta yuan.

Majelis hakim menegaskan bahwa tindakannya termasuk dalam kategori penyuapan dengan nilai yang sangat besar, sehingga seharusnya diganjar hukuman berat. Perbuatannya dianggap menimbulkan kerugian besar bagi negara maupun masyarakat.

Meski demikian, pengadilan memberikan keringanan hukuman karena Li dianggap kooperatif. Ia disebut jujur mengakui kesalahannya setelah ditangkap, mengembalikan sebagian dana hasil suap, dan turut mengungkap sejumlah aktivitas ilegal pihak lain yang kemudian terbukti benar.

Li Giang diketahui berasal dari Sichuan dan memulai karier birokrasi pada 1982. Ia bergabung dengan Partai Komunis China (CPC) pada 1986 dan mulai diselidiki pada September 2024.

Saat penyelidikan dimulai, Li masih menjabat sebagai kepala tim dari Komisi Pusat Inspeksi Disiplin CPC dan Komisi Pengawasan Nasional yang ditempatkan di Departemen Organisasi Komite Sentral CPC.

Pada April 2025, Li dipecat dari keanggotaan partai sekaligus diberhentikan dari jabatan publik. Tiga bulan kemudian, ia secara resmi didakwa atas tindak pidana penyuapan.

Sidang perkaranya digelar secara terbuka pada 18 September dan dihadiri lebih dari 20 orang, termasuk anggota legislatif nasional dan penasihat politik.