Thailand Resmi Naikkan Pajak Bandara untuk Rute Internasional hingga 53 Persen

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Thailand menetapkan kenaikan biaya layanan penumpang atau pajak bandara untuk penerbangan internasional. Tarif baru yang berlaku menjadi 1.120 Baht (sekitar Rp582.788), melonjak 53 persen dari tarif sebelumnya yang berada di angka 730 Baht.

Menteri Transportasi Thailand, Phiphat Ratchakitprakarn, menyampaikan bahwa keputusan tersebut disahkan setelah Dewan Penerbangan Sipil Thailand (CAAT) mengabulkan permohonan dari pengelola bandara nasional, Airports of Thailand (AOT).

“CAAT telah memberikan persetujuan atas kenaikan tarif sebagaimana diusulkan AOT,” ujar Phiphat usai memimpin rapat CAAT, dikutip Bangkok Post pada Jumat, 5 Desember 2025.

AOT—yang mengoperasikan enam bandara besar termasuk Suvarnabhumi, Don Mueang, dan Phuket—memperkirakan penetapan tarif baru ini dapat menambah pendapatan sekitar 10 miliar Baht setiap tahun, berdasarkan proyeksi rata-rata 35 juta penumpang internasional yang mereka layani per tahun.

CAAT menegaskan bahwa penyesuaian tarif bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan, tetapi diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan dan standar keselamatan. “Pendapatan tambahan akan dimanfaatkan untuk menyediakan fasilitas yang lebih baik demi kenyamanan penumpang,” demikian pernyataan lembaga tersebut.

Kenaikan pajak bandara ini akan mulai berlaku awal tahun depan dan otomatis tercantum dalam harga tiket pesawat bagi penumpang rute internasional.