JurnalPatroliNews – Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara menangkap pemilik wedding organizer (WO) berinisial AP dalam kasus dugaan penipuan yang merugikan puluhan pasangan pengantin. Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/12/2025) setelah polisi menerima serangkaian laporan dari para korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso, menyampaikan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami peran para pihak yang terlibat dalam operasional WO tersebut. Selain pemilik, sejumlah orang lainnya juga ikut diperiksa guna mengungkap skema dugaan penipuan secara menyeluruh.
“Saat ini sejak semalam ada lima orang dari pihak WO yang sedang kami periksa, termasuk pemiliknya,” ujar Onkoseno saat dikonfirmasi, Senin (8/12/2025).
Hingga kini, sebanyak 87 orang telah melaporkan diri sebagai korban. Para korban tersebar di berbagai wilayah dan diduga menjadi korban dengan modus serupa, yaitu pembayaran uang muka hingga pelunasan biaya resepsi yang tidak pernah direalisasikan sesuai perjanjian.
Pihak kepolisian masih menghitung total nilai kerugian para korban. Dari laporan sementara, nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dan berpotensi bertambah seiring masuknya laporan lanjutan.
“Yang melapor ke kami saat ini sudah 87 orang. Kejadiannya terjadi di berbagai tempat. Total kerugian masih terus kami kalkulasi,” ungkap Onkoseno.
Laporan Korban
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terungkap setelah laporan dari salah satu korban berinisial SEG. Korban mengaku telah membayar paket pernikahan senilai Rp 82,74 juta kepada WO milik AP, namun pada hari pelaksanaan acara pihak WO tidak menyediakan fasilitas yang telah disepakati.
“Pada saat hari resepsi, pihak wedding organizer tidak menyiapkan fasilitas sebagaimana yang telah disepakati. Selain itu, tidak ada iktikad baik dari pihak WO untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” jelas Erick.
Dalam laporan polisi yang dibuat korban, sedikitnya lima orang dilaporkan, termasuk pemilik WO. Para terlapor dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang memiliki ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
Untuk memperkuat laporan, korban menyerahkan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer, percakapan WhatsApp, perjanjian kerja sama, hingga dokumentasi rencana penyelenggaraan acara.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terlapor dan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menghitung total kerugian dan mencari kemungkinan adanya korban tambahan.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke Polres Metro Jakarta Utara guna mempercepat proses pengusutan.














