Kerja Sama JICT–Hutchison Terus Berjalan Meski Negara Rugi Triliunan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kerja sama pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Hutchison Ports asal Hong Kong masih terus berjalan, meskipun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak satu dekade lalu telah merekomendasikan pembatalannya.

Situasi ini kembali menuai sorotan karena hasil audit negara menyebutkan potensi kerugian yang ditanggung negara mencapai Rp4,08 triliun.

Pengurus Perkumpulan Pensiunan JICT, Ermanto Usman, menilai rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II tahun 2015 telah diabaikan secara sistematis. Ia mengingatkan bahwa pembentukan Pansus kala itu dilatarbelakangi banyaknya kejanggalan dalam proses perpanjangan hak pengelolaan JICT.

Menurutnya, seluruh pihak terkait, baik dari unsur pemerintah maupun swasta, telah dimintai keterangan oleh DPR. Namun, hingga satu dekade berselang, kontrak kerja sama JICT dengan Hutchison Ports tetap berlangsung tanpa perubahan.

Tak hanya mengandalkan temuan internal, Pansus Angket Pelindo II bahkan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif sebelum rekomendasi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR. Laporan audit BPK yang terbit pada 2018 menyimpulkan bahwa kerja sama tersebut berdampak merugikan keuangan negara hingga Rp4,08 triliun.

Ermanto menegaskan bahwa dua lembaga negara dengan kewenangan konstitusional—DPR melalui hak angket dan BPK melalui audit investigasi—telah menjalankan perannya. Namun, hasil kerja keduanya seolah tidak memiliki daya paksa dalam praktik kebijakan.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga berakhirnya masa jabatan DPR periode 2014–2019, tidak ada langkah konkret dari pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi pembatalan kerja sama. Padahal, pemerintah sempat mengirimkan surat kepada DPR yang menyatakan akan mempelajari hasil Pansus.

“Respons itu berhenti pada kata ‘dipelajari’. Tidak pernah ada tindak lanjut nyata,” ujarnya.

Berdasarkan perhitungan Pansus Angket, lanjut Ermanto, apabila kerja sama JICT dengan Hutchison tidak diperpanjang, negara berpotensi meraih tambahan keuntungan sekitar Rp17 triliun hingga Rp25 triliun. Namun kenyataannya, kontrak tersebut tetap berlanjut meski terjadi pergantian jajaran direksi Pelindo II maupun perubahan pucuk pimpinan di Kementerian BUMN, dari Rini Soemarno ke Erick Thohir.

Kondisi ini, menurut Ermanto, mencerminkan adanya kekuatan yang melampaui mekanisme pengambilan keputusan resmi negara.

“Inilah yang kami sebut sebagai pemerintah di atas pemerintah,” tutupnya.