Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Siapkan Revisi Aturan Presiden soal Pekerja Migran

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah mulai mengambil langkah serius untuk memperbaiki tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) tengah mempersiapkan perombakan Peraturan Presiden yang mengatur perlindungan dan penempatan PMI, dengan tujuan utama menghentikan praktik pemerasan berkedok biaya penempatan serta memutus rantai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sebagai langkah awal, Kemenko PM menggelar Lokakarya Konsultasi tahap kedua bersama Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Balai atau Lembaga Pelatihan Kerja (BLK/LPK) di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025. Kegiatan ini melanjutkan rangkaian penjaringan masukan yang sebelumnya dilakukan terhadap masyarakat sipil dan komunitas pekerja migran pada September hingga Oktober 2025.

Deputi Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, mengakui bahwa regulasi yang berlaku saat ini, yakni Perpres Nomor 130 Tahun 2024, memang memuat komitmen negara dalam melindungi PMI. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak persoalan mendasar yang belum teratasi.

Ia menjelaskan bahwa hasil evaluasi mengungkap adanya masalah struktural, seperti pembebanan biaya penempatan yang berlebihan serta tingginya angka migrasi nonprosedural. Kondisi tersebut membuat PMI semakin rentan menjadi korban penipuan dan perdagangan orang, sehingga diperlukan regulasi baru yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Menurut Leon, peraturan presiden yang baru harus disesuaikan dengan perkembangan pasar tenaga kerja global serta arah pembangunan nasional periode 2025–2029. Hal ini dinilai penting mengingat kontribusi PMI terhadap perekonomian nasional sangat besar, dengan nilai remitansi mencapai Rp253,3 triliun sepanjang 2024.

Ia menegaskan bahwa kontribusi tersebut seharusnya dibarengi dengan sistem tata kelola yang adil dan berorientasi pada penghormatan martabat manusia, bukan justru membiarkan pekerja migran terbebani biaya sejak awal proses keberangkatan.