Kepemilikan Negara Tergerus, Hutchison Ports Genggam Hampir Separuh Saham JICT Tanpa Batas Kontrak

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kontroversi kerja sama antara Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Hutchison Ports kembali mencuat. Dugaan kerugian negara tak hanya bersumber dari temuan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp4,08 triliun, tetapi juga dari perubahan struktur kepemilikan saham yang dinilai menggerus porsi negara.

Pengurus Perkumpulan Pensiunan JICT, Ermanto Usman, mengungkap adanya kejanggalan serius dalam perjanjian pemegang saham yang direvisi pada 2014. Ia menyoroti status saham Seri A milik negara yang sebelumnya telah tercatat secara resmi sejak 1999, namun dalam perjanjian terbaru justru dianggap belum pernah diterbitkan.

“Ini persoalan besar. Saham negara sudah dinotariskan sejak 1999, tetapi tiba-tiba dalam perjanjian 2014 dinyatakan tidak ada,” kata Ermanto.

Perubahan tersebut berdampak langsung pada komposisi kepemilikan, di mana Hutchison Ports—perusahaan berbasis di Hong Kong—menguasai 48,9 persen saham JICT tanpa batas waktu. Padahal, kontrak awal bersifat sementara selama 20 tahun dan semestinya berakhir pada 2019.

“Kontrak yang seharusnya dibatasi waktu justru dibuat berlaku selamanya. Dengan usia badan hukum sampai 75 tahun, Hutchison berpotensi menguasai JICT hampir sepanjang umur perusahaan. Ini jelas merugikan negara,” ujarnya dalam sebuah podcast, Senin, 15 Desember 2025.

Ermanto juga menyampaikan bahwa Panitia Khusus Angket Pelindo II melakukan penilaian ulang terhadap aset JICT pada 2015 melalui konsultan DC Bank dan Bahana Sekuritas. Hasilnya, nilai JICT diperkirakan mencapai US$1,1 miliar.

“Jika hampir 49 persen saham itu dikuasai asing tanpa batas, potensi kerugian negara dengan nilai saat ini bisa melampaui Rp10 triliun,” tambahnya.

Dampak lain dari perubahan kepemilikan ini turut dirasakan koperasi pegawai JICT. Menurut Ermanto, koperasi tersebut kini terpuruk akibat berkurangnya saham dan hilangnya hak ekonomi, padahal dalam amandemen 2014 disebutkan kepemilikan pegawai seharusnya meningkat menjadi 1 persen dari sebelumnya 0,9 persen pada perjanjian 1999.

“Nilai satu persen saham itu sekitar US$11 juta atau hampir Rp200 miliar. Belum lagi hak dari biaya sewa tahunan JICT ke Pelindo sebesar US$85 juta, yang semestinya memberi bagian sekitar Rp312 miliar. Semua itu lenyap. Koperasi lumpuh, pensiunan tak bisa menarik simpanan karena kas kosong,” ungkapnya.

Ia menilai seluruh perubahan tersebut dilakukan dengan mengabaikan rekomendasi DPR dan temuan BPK. “Inilah yang kami sebut sebagai tindakan yang sangat kasar terhadap kepentingan negara dan pekerja,” pungkas Ermanto.