FGD Mitigasi Risiko Pidana, Kejati Kaltim Dorong Penguatan Tata Kelola Kontrak Bisnis Pertamina

JurnalPatroliNews – Jakarta – PT Pertamina (Persero) melalui fungsi Legal Counsel menggelar Forum Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis: Strategi Pencegahan dan Penanganan” pada Senin, 15 Desember 2025.

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Astara, Balikpapan, dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., sebagai narasumber utama.

Dalam pemaparannya, Kajati Kaltim menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk menjadi mitra strategis PT Pertamina dalam memperkuat upaya pencegahan risiko pidana, khususnya yang berkaitan dengan kontrak bisnis, proses pengadaan, kerja sama dengan pihak ketiga, serta pengelolaan aset perusahaan.

Supardi menyampaikan bahwa sebagai badan usaha milik negara yang mengelola sektor energi nasional, Pertamina memegang peran krusial dalam perekonomian Indonesia. Namun, di sisi lain, posisi strategis tersebut juga membawa potensi risiko hukum yang tidak kecil.

“Risiko pidana tidak selalu muncul dari niat jahat. Banyak persoalan hukum justru bersumber dari lemahnya sistem pengendalian, minimnya pengawasan, rendahnya kepatuhan terhadap aturan, hingga kurangnya ketelitian dalam pengelolaan kontrak bisnis,” ujar Supardi.

Ia menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, keberanian bersikap profesional, serta kepatuhan terhadap regulasi sebagai benteng utama pencegahan tindak pidana, termasuk praktik korupsi di lingkungan korporasi.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Supardi menjelaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memiliki mandat pencegahan. Upaya pencegahan tersebut dilaksanakan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta intelijen, antara lain dengan pendampingan hukum dan pengamanan proyek pembangunan strategis.

Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, baik di tingkat pusat maupun daerah, secara litigasi maupun non-litigasi.