Hadapi Pemberlakuan KUHP–KUHAP Baru, Kapolri Perkuat Kolaborasi Polri dan Kejaksaan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menekankan pentingnya kerja sama yang solid antar-aparat penegak hukum menjelang diterapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolri dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polri dan Kejaksaan Agung yang berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). Acara tersebut turut disaksikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin serta jajaran pimpinan Komisi III DPR RI.

Kapolri menjelaskan bahwa kerja sama ini dirancang untuk menyelaraskan pemahaman dan langkah teknis antara penyidik kepolisian dan penuntut umum dalam menerapkan ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana yang telah diperbarui.

“Hari ini kita menandatangani MoU yang dilanjutkan dengan PKS sebagai upaya menyatukan pemahaman dan memperkuat sinergi dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Jenderal Sigit.

Dalam sambutannya, Kapolri menyoroti sejumlah perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional. Menurutnya, kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan menjadi simbol kuat komitmen bersama seluruh aparat penegak hukum untuk menjalankan amanat undang-undang secara konsisten.

“Penandatanganan ini mencerminkan semangat kebersamaan dan soliditas kita dalam mewujudkan harapan yang terkandung dalam KUHP dan KUHAP yang baru, agar pelaksanaannya benar-benar menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa regulasi baru tersebut memuat banyak ketentuan yang selama ini dinantikan publik, sekaligus membuka ruang bagi penegakan hukum yang lebih responsif terhadap nilai-nilai keadilan yang berkembang di masyarakat, tanpa mengurangi kepastian dan ketegasan hukum.

Sebagai penutup, Kapolri menegaskan bahwa MoU dan PKS ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dan Kejaksaan, dengan dukungan Komisi III DPR RI serta seluruh pemangku kepentingan, untuk memastikan implementasi KUHP dan KUHAP berjalan selaras dan efektif.

“Kesepakatan ini menjadi landasan agar aparat penegak hukum memiliki satu visi, satu pemahaman, dan satu semangat dalam menjalankan KUHP dan KUHAP yang baru secara optimal, demi terwujudnya rasa keadilan di tengah masyarakat,” tutup Jenderal Sigit.