JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kewenangan utama dalam penentuan upah minimum tahun 2026 berada di tangan gubernur.
Peran tersebut mencakup penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), hingga penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Hal itu disampaikan Tito saat memimpin Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum 2026 yang berlangsung secara daring dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (17/12/2025). Ia menekankan bahwa gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan upah minimum di tingkat kabupaten dan kota, termasuk sektor-sektornya, meskipun sifat kewenangan tersebut bersifat opsional sesuai kondisi daerah.
Mendagri mengingatkan agar seluruh tahapan penetapan upah minimum dilaksanakan secara terencana, terkoordinasi, serta tetap menjaga stabilitas daerah. Sesuai ketentuan, seluruh keputusan terkait upah minimum 2026 harus ditetapkan paling lambat pada 24 Desember 2025.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, Tito meminta pemerintah daerah tidak menunda proses dan segera menyelesaikan seluruh mekanisme yang diperlukan. Ia menegaskan bahwa posisi gubernur menjadi titik sentral dalam memastikan seluruh penetapan upah minimum dapat rampung tepat waktu.
Tito juga menjelaskan bahwa perhitungan besaran upah minimum dilakukan melalui Dewan Pengupahan. Dalam formulasi tersebut, Dewan Pengupahan menetapkan nilai indeks atau koefisien alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu komponen utama.
Ia menekankan bahwa kebijakan pengupahan harus mampu menyeimbangkan dua kepentingan sekaligus, yakni perlindungan terhadap kesejahteraan pekerja serta keberlanjutan usaha dan iklim investasi. Oleh karena itu, dialog tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dinilai sangat penting agar keputusan yang dihasilkan dapat diterima secara luas.
Selain itu, Mendagri meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja, untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di wilayah masing-masing. Langkah tersebut diperlukan agar proses penetapan upah minimum berjalan tertib dan tidak memicu polemik di tengah masyarakat.
Pemerintah pusat, kata Tito, akan memantau perkembangan penetapan upah minimum di seluruh 38 provinsi untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan dan target waktu yang telah ditetapkan.














