Menko Yusril Tahan Komentar Soal Kontroversi Perpol 10 Tahun 2025

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, belum memberikan pernyataan pasti terkait polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.

Saat ditemui di Jakarta pada Rabu, 17 Desember 2025, Yusril menyatakan belum dapat menyampaikan sikap resmi mengenai aturan tersebut. Ia menegaskan masih memerlukan waktu sebelum memberikan tanggapan substantif.

Yusril mengakui, regulasi yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu memicu beragam reaksi publik. Sejumlah pihak menilai Perpol tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengakhiri masa dinas, baik melalui pengunduran diri maupun pensiun.

Meski demikian, Yusril yang juga menjadi bagian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan seluruh kritik, saran, dan pandangan masyarakat akan dihimpun untuk dibahas lebih lanjut di internal komisi tersebut. Ia menilai masukan publik penting sebagai bahan evaluasi dalam kerangka reformasi kepolisian.

Menurutnya, selama proses pembahasan dan perumusan rekomendasi oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri masih berjalan, keputusan yang telah ditetapkan Kapolri tetap dihormati sebagai kebijakan resmi yang berlaku.

Yusril menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa sikap final pemerintah akan menunggu hasil pembahasan dan rekomendasi yang nantinya dikeluarkan oleh komisi terkait.