JurnalPatroliNews – Jakarta – Sebanyak ratusan warga Jepang mengajukan gugatan terhadap pemerintah pusat, menuduh pemerintah lalai dan melanggar konstitusi dalam mengatasi perubahan iklim yang semakin parah. Sekitar 450 orang yang terdampak langsung oleh cuaca ekstrem, terutama gelombang panas yang semakin sering terjadi, bergabung dalam gugatan ini.
Para penggugat berpendapat bahwa kebijakan perubahan iklim yang diterapkan oleh Jepang selama ini sangat tidak memadai. Bahkan, musim panas tahun ini tercatat sebagai yang terpanas sejak 1898, mengakibatkan kerugian ekonomi yang besar, gagal panen, dan meningkatnya insiden serangan panas yang mempengaruhi kesehatan masyarakat.
Akihiro Shima, pengacara utama dalam gugatan ini, menekankan bahwa tuntutan hukum yang diajukan pada hari Kamis tersebut tidak semata untuk mendapatkan kompensasi finansial, meskipun masing-masing penggugat menuntut ganti rugi simbolis sebesar 1.000 Yen.
“Kami ingin menekankan tanggung jawab negara dalam masalah ini,” ujar Shima, sebagaimana dilaporkan oleh Taipei Times pada Jumat, 19 Desember 2025.
Dalam ringkasan gugatan, para penggugat menilai bahwa kegagalan pemerintah Jepang dalam menjaga kestabilan iklim telah melanggar hak dasar warga untuk hidup dengan aman dan damai. Mereka bahkan menyebut kelalaian tersebut sebagai tindakan yang “jelas tidak konstitusional.”
Di sisi lain, pemerintah Jepang berargumen bahwa mereka telah menetapkan target penurunan emisi yang ambisius dan sejalan dengan Perjanjian Paris. Namun, para penggugat menyatakan bahwa meskipun ada target tersebut, ambisi pemerintah masih jauh dari apa yang direkomendasikan oleh komunitas ilmiah global dan tidak mengikat secara hukum.
Walaupun peluang gugatan ini untuk menang di pengadilan dianggap kecil, para pakar hukum menyebutkan bahwa langkah hukum ini dapat memperbesar kesadaran publik mengenai dampak nyata perubahan iklim terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat Jepang.














