JurnalPatroliNews – Jakarta – Rencana pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional pada awal 2026 menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Regulasi anyar ini dinilai membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan Indonesia, sehingga menuntut kesiapan penuh dari seluruh aparat penegak hukum.
Berbeda dengan KUHP lama peninggalan era kolonial yang bertumpu pada prinsip pembalasan, KUHP baru menggeser orientasi penegakan hukum ke arah keadilan restoratif. Pendekatan ini menempatkan pemulihan dan rekonsiliasi sebagai tujuan utama, bukan semata-mata penghukuman.
Dalam konsep tersebut, proses pemidanaan diarahkan untuk memperbaiki hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, hingga lingkungan sekitar secara lebih humanis.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, menjelaskan bahwa filosofi pemidanaan dalam KUHP baru mencakup pencegahan kejahatan, reintegrasi pelaku ke masyarakat, penyelesaian konflik, serta pemulihan harmoni sosial.
“Ketentuan itu secara jelas tertuang dalam Pasal 51 KUHP. Selain itu, sanksi pidana tidak selalu berujung pada pemenjaraan, melainkan dapat berupa hukuman alternatif seperti kerja sosial di luar lembaga pemasyarakatan,” kata Meity kepada awak media, Sabtu (27/12/2025).
Menurut legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, penerapan skema pemidanaan alternatif diharapkan menjadi solusi atas persoalan klasik yang selama ini membelit sistem pemasyarakatan, yakni kelebihan kapasitas di lapas dan rutan.
“Kondisi overkapasitas sudah lama menjadi masalah serius karena keterbatasan sumber daya. Dengan hadirnya KUHP baru, kami berharap beban tersebut bisa dikurangi secara signifikan,” ujarnya.
Meski demikian, Meity mengingatkan bahwa perubahan paradigma hukum ini tidak boleh hanya berhenti di tataran regulasi. Ia mengaku masih menyimpan kekhawatiran terhadap kesiapan aparat penegak hukum, khususnya petugas pemasyarakatan, dalam menjalankan ketentuan baru tersebut.
“Penerapan hukuman alternatif di luar lapas tentu membutuhkan sistem, metode, dan manajemen yang matang. Tanpa persiapan yang baik, tujuan keadilan restoratif justru berpotensi tidak tercapai,” ungkapnya.
Lebih jauh, Meity menilai bahwa KUHP baru menuntut aparat hukum untuk menguasai pendekatan lintas disiplin, termasuk perspektif sosiologis dan psikologis. Hal ini mencakup kemampuan dalam resolusi konflik, pendampingan sosial, hingga pemberdayaan masyarakat.
“Ke depan, peran aparat penegak hukum tidak hanya sebagai penegak aturan, tetapi juga fasilitator pemulihan sosial. Cara kerjanya bisa menyerupai aktivitas organisasi masyarakat sipil,” tambahnya.
Untuk itu, Meity mendorong Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta instansi terkait lainnya agar memperkuat koordinasi dan mempersiapkan sumber daya manusia secara menyeluruh.
“Semua pihak harus benar-benar siap, agar implementasi KUHP baru dapat berjalan efektif dan sesuai dengan semangat pembaruan hukum nasional,” tutupnya.













