JurnalPatroliNews | Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memberikan koreksi penting terkait besaran kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi tata niaga timah. Angka sekitar Rp300 triliun yang selama ini mencuat ternyata tidak seluruhnya dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perspektif perkara korupsi.
Koreksi tersebut tercantum dalam putusan kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025 atas perkara terdakwa Alwin Albar yang diputus pada 3 Desember 2025. Putusan tersebut diperiksa dan diputus oleh majelis hakim kasasi yang terdiri dari Prim Haryadi, Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Yanto.
Dalam perkara tersebut, angka Rp300 triliun berasal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai tersebut terdiri atas dua komponen utama dengan karakter yang berbeda.
Komponen pertama merupakan kelebihan pembayaran atau kemahalan dalam aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing penglogaman antara PT Timah Tbk dan smelter swasta, termasuk pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah yang dinilai tidak didasarkan pada studi kelayakan memadai.
Nilai komponen tersebut mencapai Rp28.933.575.919.431,14 atau sekitar Rp28,9 triliun.
Sementara komponen kedua merupakan kerugian lingkungan yang terdiri atas kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan. Nilainya mencapai sekitar Rp271,06 triliun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim kasasi menilai kedua komponen tersebut tidak dapat begitu saja disatukan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.
“Jumlah kerugian terdiri dari kelebihan pembayaran yang tidak melalui studi kelayakan yang memadai sebesar Rp28 triliun, sedangkan kerugian lainnya berupa kerugian lingkungan yang terdiri dari kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan senilai Rp271 triliun,” demikian pertimbangan majelis hakim sebagaimana dikutip dalam putusan tersebut.
MA menekankan bahwa kerugian keuangan negara harus berkaitan dengan uang negara yang telah dikeluarkan secara tidak semestinya atau keuntungan yang seharusnya diterima negara tetapi hilang. Nilainya pun harus dapat dihitung secara pasti.
“Dasar penentuan kerugian keuangan seharusnya didasarkan pada keuangan negara yang telah dikeluarkan tidak sebagaimana mestinya, atau hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh negara,” demikian pertimbangan hakim.
Dengan pertimbangan tersebut, MA memisahkan persoalan kerugian keuangan negara dari kerusakan lingkungan. Menurut majelis, kerusakan ekologis memiliki karakteristik dan rezim hukum tersendiri sehingga tidak otomatis menjadi bagian dari kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa kerugian lingkungan tetap dapat dihitung berdasarkan keahlian dan dapat mencakup biaya pemulihan. Namun, keberadaan nilai kerugian tersebut tidak serta-merta mengubahnya menjadi kerugian keuangan negara.
Kerusakan lingkungan, menurut pertimbangan MA, dapat diproses melalui ketentuan hukum lingkungan sebagai delik tersendiri. Pemisahan penanganan tersebut dinilai penting agar upaya pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak dapat dilakukan secara optimal.
Putusan itu juga merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Di sisi lain, BPKP tetap memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan audit terhadap pengelolaan keuangan negara. Hasil audit BPKP dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim dalam menilai kerugian berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Meski terdapat koreksi terhadap klasifikasi kerugian negara, putusan kasasi tersebut tidak mengubah hukuman terhadap Alwin Albar. Ia tetap dijatuhi pidana 12 tahun penjara.
Alwin juga tidak dibebani pembayaran uang pengganti karena majelis menilai dirinya tidak menikmati keuntungan dari tindak pidana yang diperkarakan.
Perkara tata niaga timah tersebut sebelumnya juga menyeret sejumlah pihak lain, termasuk Harvey Moeis, suami Sandra Dewi. Dalam perkara tersebut, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Koreksi MA ini menjadi bagian penting dalam melihat kembali konstruksi perhitungan kerugian dalam perkara korupsi timah. Angka Rp300 triliun tetap mencerminkan nilai gabungan temuan kerugian dalam audit, tetapi dalam konteks kerugian keuangan negara yang menjadi dasar perkara korupsi, majelis hakim menempatkan nilai sekitar Rp28,9 triliun sebagai komponen yang relevan.















Komentar