JurnalPatroliNews – Jakarta -Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah luar biasa dengan melepaskan sebanyak 428 narapidana di Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Aceh Tamiang.
Kebijakan ini diambil menyusul bencana banjir dan longsor dahsyat yang melanda wilayah tersebut, di mana ketinggian air dilaporkan sempat mencapai atap bangunan lapas.
Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia, dalam acara refleksi akhir tahun di Jakarta menjelaskan bahwa pelepasan seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) di satu unit pelaksana teknis (UPT) tersebut didasari sepenuhnya oleh alasan kemanusiaan dan keselamatan jiwa.
Banjir besar ini merupakan bagian dari rangkaian bencana alam yang juga berdampak pada 18 UPT lainnya di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebelumnya telah menegaskan bahwa evakuasi dengan cara melepaskan para napi adalah pilihan terakhir yang harus diambil mengingat kondisi darurat yang membahayakan nyawa.
Menurutnya, situasi di Lapas Aceh Tamiang sudah tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan pengamanan standar di dalam sel karena air telah merendam fasilitas secara keseluruhan.
Hingga saat ini, keberadaan para narapidana yang dilepaskan tersebut belum diketahui secara pasti karena kondisi lapangan yang masih dalam tahap pemulihan pasca-bencana.
Namun, Agus Andrianto memastikan bahwa pihak kementerian bersama aparat terkait akan segera melakukan koordinasi untuk pendataan dan pencarian guna mengembalikan para WBP ke rutan setelah situasi dinyatakan kondusif.
Secara total, terdapat 10 UPT di wilayah Aceh dan 8 UPT di Sumatera Utara yang terdampak oleh bencana alam di penghujung tahun 2025 ini.
Kemenimipas terus memantau kualitas fasilitas di wilayah terdampak serta memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi sembari melakukan perbaikan infrastruktur yang rusak akibat terjangan banjir dan longsor.














