JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti lemahnya fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Hal ini menyusul tren penurunan skor pengawasan dan integritas yang cukup signifikan dalam dua tahun terakhir berdasarkan hasil survei Monitoring Center for Strategic Prevention (MCSP).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa skor APIP Pemkab Bekasi pada tahun 2024 hanya menyentuh angka 65, menurun dari tahun sebelumnya yang berada di angka 75.
Penurunan kualitas pengawasan internal ini berbanding lurus dengan tingginya risiko korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ). Data KPK mencatat, skor sektor PBJ Bekasi anjlok drastis dari angka 99 pada 2022 menjadi hanya 72 pada tahun 2024.
Kondisi serupa terlihat dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di lingkungan Pemkab Bekasi yang terus mengalami tren negatif.
Dari komponen internal, nilai integritas pada area PBJ jatuh secara signifikan dari 91 pada tahun 2022 menjadi 62,61 pada tahun 2024. KPK menegaskan bahwa catatan penurunan tersebut menunjukkan sistem pengendalian dan pengawasan di Kabupaten Bekasi belum berjalan secara optimal.
Budi menjelaskan bahwa instrumen MCSP dan SPI dirancang sebagai sistem peringatan dini agar pemerintah daerah melakukan perbaikan tata kelola.
Momentum penangkapan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam kasus suap ijon proyek diharapkan menjadi titik balik bagi Pemkab Bekasi untuk melakukan evaluasi total guna menciptakan pelayanan publik yang bersih dan berkualitas.
Dalam perkara korupsi yang tengah disidik, Ade Kuswara ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang, dan seorang pengusaha bernama Sarjan.
Ade diduga secara rutin meminta ijon paket proyek dalam kurun waktu setahun terakhir dengan total penerimaan mencapai 9,5 miliar rupiah. Selain itu, tim penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain senilai 4,7 miliar rupiah dari berbagai pihak selama masa jabatan tersangka di tahun 2025.














