KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Internal, Oknum Brimob Terancam Sanksi Pidana dan Etik

JurnalPatroliNews – Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindak tegas setiap pegawai internal yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, termasuk oknum anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri yang sedang bertugas di lingkungan KPK.

Penegasan itu disampaikan menyusul penetapan Iptu Setya Budi Dias (DIS) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan lembaganya tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun yang terlibat tindak pidana, termasuk pegawai maupun personel yang diperbantukan di KPK.

Menurutnya, proses hukum pidana akan menjadi prioritas sebelum dilanjutkan dengan pemeriksaan etik dan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan KPK.

“Peristiwa pidananya akan diproses terlebih dahulu. Setelah itu, apabila terbukti, yang bersangkutan juga akan menghadapi proses etik dan disiplin sesuai aturan yang berlaku di KPK,” ujar Taufik, Jumat (31/7).

Kasus yang menyeret oknum internal tersebut juga menjadi bahan evaluasi serius bagi KPK dalam memperkuat sistem pengamanan informasi selama proses penyelidikan dan operasi penindakan.

Taufik mengakui bahwa dalam beberapa operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya sempat muncul dugaan kebocoran informasi yang berpotensi mengganggu efektivitas penegakan hukum.

Karena itu, KPK akan meningkatkan pengawasan internal serta memperketat akses terhadap informasi yang berkaitan dengan operasi penindakan.

Ia menegaskan setiap indikasi kebocoran tidak pernah diabaikan dan selalu menjadi bahan evaluasi lembaga.

“Kami tidak pernah mendiamkan setiap dugaan kebocoran informasi. Semua akan dievaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” tegasnya.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 28 Juli 2026 setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:

  • Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang;
  • Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), orang kepercayaan Bupati;
  • Iptu Setya Budi Dias (DIS), anggota Brimob Polri yang ditugaskan sebagai Staf Administrasi KPK;
  • Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta yang juga merupakan ayah Dias.

Penyidik mengungkap perkara tersebut terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap pejabat pemerintah daerah dan rekanan proyek di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan dalam pengurusan perkara di KPK yang diduga melibatkan oknum internal lembaga antirasuah.

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dan dana dalam rekening dengan total sekitar Rp2,7 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,2 miliar diduga telah disiapkan untuk mengurus perkara yang sedang ditangani KPK.

Penyidik menduga Bupati Anom bersama orang kepercayaannya mengumpulkan dana hasil pemerasan terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak swasta.

Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk mengupayakan penyelesaian perkara di KPK melalui perantara Lilik Budi Suprianto, yang kemudian menghubungkan pihak pemberi uang dengan putranya, Iptu Setya Budi Dias, yang saat itu bertugas sebagai Staf Administrasi KPK.

Penyidik mengungkap telah terjadi sedikitnya tiga kali pertemuan di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan itu, Lilik diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar sebagai imbalan untuk mengurus perkara di KPK.

Dari nilai tersebut, penyidik menduga telah terjadi penyerahan uang sebesar Rp1,2 miliar, sementara asal-usul dan aliran sisa dana lainnya masih terus didalami.

KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan lembaga antirasuah.

Komentar