BNPT Jelaskan Rancangan Perpres Terkait Keterlibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Eddy Hartono, memberikan penjelasan mengenai rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam membantu penanggulangan terorisme.

Ia menegaskan bahwa penyusunan beleid tersebut berpijak langsung pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Eddy, undang-undang tersebut secara tegas mengamanatkan keterlibatan tiga pihak utama dalam upaya penanganan terorisme, yakni BNPT sebagai koordinator, TNI sebagai unsur pendukung, serta DPR yang menjalankan fungsi pengawasan.

“Dalam UU Nomor 5 sudah jelas diatur. Ada tiga lembaga yang disebutkan, yaitu BNPT, TNI, dan DPR sebagai pengawas. Dari amanat undang-undang itu, masih ada yang perlu dilengkapi melalui aturan turunan,” ujar Eddy kepada wartawan usai konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2025).

Ia menambahkan, apabila Perpres tersebut resmi diberlakukan, pelibatan TNI akan diselaraskan dengan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang jumlahnya mencapai 16 fungsi sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Eddy menekankan bahwa pihaknya masih akan mencermati substansi draf Perpres secara menyeluruh. Menurutnya, meski merupakan mandat dari UU Terorisme, implementasinya tetap harus sejalan dengan Undang-Undang TNI.

“Isi aturannya tentu akan kami pelajari lebih lanjut. Karena walaupun ini perintah dari UU Nomor 5, pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan dalam UU TNI,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, rancangan Perpres mengenai tugas TNI dalam penanggulangan terorisme belakangan menjadi perhatian publik dan memicu berbagai tanggapan.

Pemerintah sendiri berencana membawa draf tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat untuk dilakukan konsultasi dan memperoleh persetujuan. Langkah ini sejalan dengan ketentuan Pasal 43I ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.