JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah mempercepat penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang layanan ojek online sebagai payung hukum baru bagi industri transportasi daring. Menariknya, proses finalisasi regulasi ini ikut dipengaruhi oleh dinamika bisnis dua pemain besar, Grab dan GoTo, yang tengah disorot terkait rencana penggabungan usaha.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Investasi Danantara untuk mempercepat pembahasan Perpres tersebut. Menurutnya, perkembangan aksi korporasi Grab dan GoTo menjadi salah satu faktor penting karena berdampak langsung pada substansi aturan yang sedang disusun.
“Perpres ojol masih kami cek dan percepat, karena kemarin kami minta Danantara ikut mendorong prosesnya. Perkembangan merger ini berpengaruh terhadap perumusan regulasinya,” ujar Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Sabtu, 17 Januari 2026.
Perpres ini nantinya akan menjadi dasar hukum dalam mengatur berbagai aspek krusial, termasuk skema pembagian komisi antara platform dan mitra pengemudi. Prasetyo menegaskan bahwa isu penggabungan Grab dan GoTo dibahas lintas kementerian, dengan tujuan menjaga keberlanjutan industri, bukan untuk menciptakan dominasi pasar.
Sementara itu, Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir, menilai kolaborasi antarperusahaan harus tetap berpijak pada prinsip bisnis yang sehat. Ia menyatakan dukungan sepanjang aspek komersial dan keberlanjutan usaha tetap terjaga.
“Kami siap mendukung, selama tetap ada imbal hasil komersial yang wajar dan kepentingan semua pihak terjaga. Masukan dari pemerintah tentu menjadi pertimbangan penting,” katanya.
Di sisi lain, manajemen GoTo menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait rencana merger tersebut. Direktur Legal dan Group Corporate Secretary GoTo, RA Koesoemohadiani, menyatakan bahwa perusahaan tetap mengedepankan kepatuhan hukum serta kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
“Setiap langkah yang diambil GoTo akan selalu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus memprioritaskan nilai jangka panjang bagi pemegang saham serta menjaga kepentingan mitra pengemudi, mitra UMKM, pelanggan, dan seluruh stakeholder,” tegasnya.
Dengan percepatan Perpres ojol dan dinamika merger yang masih berjalan, pemerintah berharap regulasi yang lahir nantinya mampu menciptakan iklim usaha yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan mitra pengemudi serta masyarakat luas.














