JurnalPatroliNews – Jakarta – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online dinilai menjadi angin segar bagi para pengemudi ojek online dan pekerja transportasi daring di Indonesia.
Dalam aturan terbaru tersebut, Presiden secara tegas membatasi potongan komisi oleh perusahaan aplikator maksimal sebesar 8 persen. Kebijakan ini disebut sebagai langkah nyata pemerintah dalam melindungi pekerja sektor informal yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Hadi, menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi rakyat di tengah ketidakpastian global yang masih berlangsung.
“Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk memastikan beban pengemudi tidak lagi besar sehingga mereka bisa mendapatkan penghasilan yang jauh lebih baik untuk menghidupi keluarga,” ujar Abdul Hadi, Minggu, 3 Mei 2026.
Menurutnya, pembatasan potongan komisi akan memberikan ruang yang lebih besar bagi para pengemudi untuk memperoleh pendapatan yang lebih layak dan berkelanjutan.
Tak hanya soal penghasilan, Abdul Hadi juga mengapresiasi langkah Presiden dalam memberikan kepastian jaminan sosial bagi pengemudi online, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta jaminan kesehatan.
Ia menilai kebijakan tersebut menjadi standar baru dalam memanusiakan pekerja sektor informal yang selama ini bekerja dengan risiko tinggi di jalan raya.
“Pekerjaan mereka di jalan raya sangat berisiko, dan adanya jaminan ini memberikan ketenangan bagi mereka saat mencari nafkah. Ini adalah langkah maju yang sangat baik bagi penguatan pondasi ekonomi kita,” tambah politisi PKS asal Lombok itu.
Meski demikian, Abdul Hadi menekankan pentingnya penguatan regulasi agar perlindungan terhadap pengemudi online memiliki kepastian hukum jangka panjang. Menurutnya, Perpres perlu ditingkatkan menjadi payung hukum yang lebih kuat melalui undang-undang.
“Kita butuh payung hukum yang lebih mengikat dan menyeluruh agar status serta hak-hak pengemudi online memiliki kepastian hukum jangka panjang yang lebih kokoh,” tegasnya.
Ia menjelaskan, regulasi dalam bentuk undang-undang akan memastikan seluruh ekosistem transportasi daring terlindungi secara permanen, mulai dari standardisasi tarif hingga jaminan sosial yang tidak lagi bergantung pada kebijakan sektoral sementara.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan agar implementasi aturan tersebut tidak berhenti pada tataran kebijakan semata. Abdul Hadi meminta Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh perusahaan aplikator agar mematuhi aturan tanpa pengecualian.
“Harapan kami, Kementerian Perhubungan harus mengawal ini dengan serius. Aplikator wajib patuh pada Perpres ini. Kami akan terus memantau agar regulasi yang pro-rakyat dari Presiden ini benar-benar dirasakan manfaatnya di jalanan, bukan sekadar di atas kertas,” tutupnya.














