JurnalPatroliNews – Jakarta -Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi agar memeriksa kembali sejumlah saksi, ahli, serta dua alat bukti yang dinilai krusial dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Permohonan tersebut disampaikan menjelang sidang banding yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026. Menurut tim kuasa hukum, pemeriksaan ulang diperlukan karena mereka menilai putusan pengadilan tingkat pertama belum mempertimbangkan secara menyeluruh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Anggota Tim Penasihat Hukum, Dr. Dodi S. Abdulkadir, mengatakan mekanisme banding merupakan kesempatan untuk memastikan seluruh alat bukti, keterangan saksi, maupun pendapat ahli diperiksa secara utuh sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
“Banding menjadi mekanisme untuk memastikan tidak ada fakta, alat bukti, maupun keterangan saksi yang terlewat atau belum dipertimbangkan secara utuh,” ujar Dodi dalam konferensi pers di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Tim penasihat hukum menyampaikan sejumlah keberatan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
Mereka menilai masih terdapat aspek hukum yang perlu diuji kembali, mulai dari penerapan unsur tindak pidana korupsi, hubungan sebab-akibat (causaliteit), hingga metode penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.
Selain itu, kuasa hukum juga berpendapat bahwa sejumlah keterangan saksi dan ahli belum memperoleh pertimbangan yang memadai dalam putusan sebelumnya.
Mereka turut menyoroti sejumlah isu lain yang berkaitan dengan pemanfaatan perangkat Chromebook, proses pengadaan, dugaan mark-up, dugaan pengondisian pengadaan, hingga penjatuhan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Dalam memori bandingnya, tim hukum meminta Pengadilan Tinggi menghadirkan kembali sejumlah saksi dari berbagai pihak untuk memberikan keterangan tambahan.
Saksi yang diminta diperiksa ulang antara lain berasal dari GoTo terkait struktur kepemilikan saham dan transaksi korporasi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengenai mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), serta sejumlah vendor Chromebook yang dinilai mengetahui proses pembentukan harga produk.
Selain itu, tim hukum juga meminta agar majelis hakim mendengarkan keterangan ahli akuntansi forensik dan ahli hukum pidana yang sebelumnya belum sempat memberikan pendapat pada persidangan tingkat pertama.
Kuasa hukum Nadiem juga meminta Pengadilan Tinggi memeriksa kembali dua alat bukti yang mereka anggap memiliki peran penting dalam perkara tersebut, yakni:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
- Dokumen Harga Pokok Produksi (HPP) dari perusahaan produsen Chromebook.
Menurut tim penasihat hukum, kedua dokumen tersebut diperlukan untuk menguji kembali dasar penghitungan kerugian negara, khususnya terkait dugaan kemahalan harga dalam proses pengadaan Chromebook.
Mereka juga menyatakan bahwa sejumlah dokumen yang disebut menjadi dasar penyusunan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP hingga kini belum diterima pihak terdakwa, meskipun sebelumnya disebut akan disampaikan bersama surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Dodi berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat memeriksa seluruh aspek perkara secara menyeluruh sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebenaran materiil dan rasa keadilan.
Sementara itu, anggota Tim Penasihat Hukum lainnya, Dr. Ari Yusuf Amir, menilai proses pemeriksaan di Pengadilan Tinggi dan tindak lanjut laporan di Komisi Yudisial (KY) merupakan dua mekanisme yanAg berbeda, namun memiliki tujuan yang sama, yakni menjaga integritas proses peradilan.
“Meskipun proses di Komisi Yudisial dan Pengadilan Tinggi merupakan dua mekanisme yang berbeda, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan proses peradilan berlangsung secara berintegritas, objektif, dan adil,” ujar Ari.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari jaksa penuntut umum maupun pihak terkait lainnya mengenai permohonan pemeriksaan ulang yang diajukan tim penasihat hukum dalam proses banding tersebut.















Komentar